Perbedaan Slip Merah Dan Biru. MOTOR Plus-online.com - Saat ditilang polisi, pelanggar sering mendapat surat tilang berupa slip merah atau slip biru. Gak usah panaik dapet slip merah atau slip biru saat ditilang polisi, ternyata ini bedanya. Nantinya polisi bakal kasih slip merah atau slip biru, salah satu saja. Namun, belum semua paham perbedaan antara slip merah dan slip biru.
Ternyata, perbedaan slip merah atau slip biru gak sesulit yang dibayangkan. .
Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru
Biasanya, ada dua jenis surat tilang yang biasanya diterima oleh para pelanggar aturan lalu lintas: surat tilang merah dan biru. Apa Itu Surat Tilang Merah dan Surat Tilang Biru? Baca juga: 5 Jenis Surat Tilang Untuk MobilApa Itu Surat Tilang BiruSelain surat tilang merah, ada juga surat tilang biru.
Jika surat tilang merah menyatakan bahwa Anda keberatan dengan keputusan petugas kepolisian dan harus mengikuti sidang tilang, maka surat tilang biru sebaliknya. Baca juga: Ketahui Macam-macam Sensor pada Mobil dan FungsinyaPerbedaan Surat Tilang Merah dan BiruDari sini, dapat disimpulkan bahwa memang surat tilang merah dan biru memiliki beberapa perbedaan. .
Apa beda Tilang Slip Merah, Slip Biru Dan E-Tilang? Pilih Yang
MOTOR Plus-online.com - Pelanggar lalu lintas akan kena tilang dan akan ditawarkan tilang slip merah, slip biru atau E-tilang oleh Polisi. Banyak yang masih bingung apa perbedaan antara tilang slip merah, tilang slip biru atau E-tilang. Banyak yang bilang kalau ditilang lebih baik terima slip merah dari pada slip biru.
Dan ada juga yang bilang lebih baik terima tilang slip biru dibandingkan slip merah. Sebetulnya apa sih bedanya tilang slip merah dan slip biru? .
Jangan Salah, Ini Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah
Nah, perlu diketahui jenis surat tilang, ada dua jenis surat tilang yang biasanya diterima oleh para pelanggar aturan lalu lintas yaitu surat tilang warna merah dan biru. Serahkan surat kendaraan (SIM atau STNK) sebagai bukti tilang dan petugas kepolisian akan memberikan selembar surat tilang merah kepada Anda. Sedangkan untuk surat tilang biru adalah kebalikan dari surat tilang merah. Surat tilang merah berarti Anda keberatan dengan keputusan petugas kepolisian dan mengajukan banding melalui persidangan tilang yang dilakukan di hari lain.
Semoga penjelasan mengenai perbedaan surat tilang merah dan biru di atas bisa membantu Anda. .
Pelanggar Banyak Yang Bingung, Antara Slip Biru Dan Merah Saat
Otomotifnet.com - Terkait dengan digelarnya razia resmi Operasi Patuh Jaya 2019, pelanggar harus mengerti beda slip biru dan merah saat ditilang. Enggak sedikit pelanggar pasrah (karena enggak paham) dengan menerima slip (bukti pelanggaran warna merah atau biru) yang diberikan polisi tanpa bertanya terlebih dahulu. Lalu apa bedanya slip merah dan biru yang biasa diberikan polisi saat pemotor terkena razia? (Baca Juga: Kawasaki Z1000 Rebahan Dihajar Toyota Hilux, Boncenger Nyangkut di Atap, Selfie Jadi Bukti)Tribunnews.com Slip biru dan merah saat pemotor ditilang polisi akan diberikan salah satu. Sedangkan slip biru, diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan tetap dikenakan denda, Bedanya, dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan. .
Jangan Galau, Ini Bedanya Slip Merah dan Biru Saat Kena Tilang
Namun ternyata masih banyak pengendara yang kurang mengerti perbedaan sllip merah dan slip biru yang diberikan polisi saat melakukan penilangan. Bahkan banyak yang langsung pasrah saja saat menerima slip (baik merah atau biru) tanpa bertanya terlebih dahulu kepada petugas. Baca Juga: Nggak Nyangka Kalau Aslinya Cruiser Honda, Padahal Kelihatan Kekar Begini, Modal Rp 40 JutaanLalu apa bedanya slip merah dan biru yang biasa diberikan polisi saat pemotor terkena razia? Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat dan dilakukan melalui proses pengadilan. Sedangkan slip biru, diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan tetap dikenakan denda, Bedanya, dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan. .
Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan Slip Biru dan Slip Merah
PIKIRAN RAKYAT - Mulai minggu depan, Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan tilang bagi para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Banyak orang yang tidak tahu bahwa surat tilang yang ada di Indonesia dibagi menjadi dua jenis yaitu slip merah dan slip biru. Baca Juga: Polisi Pastikan Kembali Tilang Pelanggar Lalu Lintas, 15 Jenis Pelanggaran ini yang Jadi IncaranSeringkali seorang pelanggar menerimanya begitu saja tanpa tahu maksud dari adanya dua jenis surat tilang tersebut. Lantas apa perbedaan dari slip merah dan slip biru? Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Hukum Online, berikut ini adalah perbedaan slip merah dan slip biru dalam surat tilang .
Perbedaan Surat Tilang Slip Biru dan Merah Bagi Pelanggar Lalu
Banyak yang belum tahu apa sebenarnya perbedaan surat tilang slip biru dan merah yang diberikan polisi lalu lintas saat anda terkena tilang (singkatan dari bukti perlanggaran). Slip Tilang (Surat Tilang) Berwarna MerahSlip tilang berwarna merah merupakan surat tilang yang diberikan apabila pengendara yang bersangkutan tidak mengakui kesalahannya bahwa telah melanggar aturan lalu lintas. Perbedaan Slip Tilang Berwarna Merah dan BiruBanyak pengendara motor yang belum tahu perbedaan apa saja yang ada pada slip merah dan juga biru yang diberikan kepada pelanggar aturan lalu lintas di jalan. Waktu pembayaran denda => Bagi yang mendapat slip merah, maka pembayaran denda ditentukan saat sidang dan baru bisa dibayar setelah ada putusan hakim.
Sebagai pengendara sepeda motor, maka Anda perlu memahami perbedaan surat tilang slip biru dan merah di atas. .
Gak Semua Bikers Paham, Ini Pengertian Slip Merah dan Biru Saat
GridMotor.id - Gak semua bikers paham, ini pengertian slip merah dan biru saat pemotor kena tilang polisi. Namun ternyata masih banyak pengendara yang kurang mengerti perbedaan sllip merah dan slip biru yang diberikan polisi saat melakukan penilangan.
Lalu apa bedanya slip merah dan biru yang biasa diberikan polisi saat pemotor terkena razia? Tribunnews.com Slip merah dan biru yang biasa diberikan polisi saat pemotor kena tilang. Baca Juga: Sunmori Pakai Knalpot Racing di Tengah Wabah Corona, Bikers Ini Langsung Ditilang PolisiNantinya, pelanggar diberikan slip tilang biru, yang prosesnya tanpa ke pengadilan, melainkan langsung ke bank. .
Operasi Patuh 2019: Kenali Beda Tilang Slip Biru dan Merah, dari
Operasi Patuh 2019: Kenali Beda Tilang Slip Biru dan Merah, dari Cara Mengurus hingga Besaran DendaHari ini, Operasi Patuh 2019 digelar serentak Kamis hari ini. Kenali perbedaan tilang slip biru dan merah. TRIBUNNEWS.COM - Mulai Kamis (29/8/2019) hari ini, polisi menggelar Operasi Patuh 2019 serentak se-Indonesia. Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.
Slip merah dan biru (KOMPASIANA.COM/Fikry Ar Rachman )Berikut perbedaan antara slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:Slip Biru .