/photo/2019/05/13/3998586994.jpeg)
Lampu Kelap Kelip Motor Belakang. GridOto.com - Lampu rem merupakan salah satu bagian dari sistem penerangan yang wajib ada pada kendaraan. Sayangnya saat ini kembali marak pengendara motor maupun pengemudi mobil yang memasang lampu rem kelap-kelip. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan larangan menggunakan lampu rem kelap-kelip juga tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.
"Sebenarnya larangan menggunakan lampu rem kelap-kelip juga tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan," kata Argo kepada GridOto.com, Jum'at (17/12/2021). Menurutnya, pada pasal 1 menjelaskan cahaya kelap-kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya, dilarang dipasang pada kendaraan bermotor. .
lampu motor belakang kelap kelip|TikTok Search

Stoplamp animasi running teks vario led old (bisa setting android) Untuk info harga ada di katalog profil WA ya masse 🙏 FANS VARIASI MOTOR Alamat 👇 jl kepu rt 04 rw 01 Pegangsaan dua, kelapa gading Jakarta Utara 14250 Google Maps 👉 FANS VARIASI MOTOR MORE INFO & FIX ORDER 👇 Tlp/wa🤙 085780951508 Ne rekening hanya a/n (irfan imansyah) Selain no tlp/wa & rek di atas bukan kami 🙏🙏🙏 Maaf tidak bales comment & DM 🙏 (Langsung japri aja masszeehh) Bisa langsung pasang di workshop & free stiker #fans_variasi_motor #scoopyr12jakarta #scoopyr12modifikasi #stoplampvario #biledvariojakarta #biledvario #alisnewnmax #alismotorhonda #stoplampvario160 #cbr150modifikasi #stoplampaerox #alisvario150new #stoplamlovevario #rgbpremium #stoplamp11mode #vario125bohlammodifikasi #stoplampruningteks #varioled150old #projievario150 #vario150modification #variohedonesia #varioholicindonesia #hondapcx160modifikasi #vario125modification #stoplampruningteks #aerox155modifikasi #fypシ #fypindonesia #biledturbo .
Jangan Asal Modifikasi Lampu Rem Jadi Kelap-Kelip, Ini Sanksinya
/photo/2019/05/13/3998586994.jpeg)
GridOto.com - Lampu rem merupakan salah satu bagian dari sistem penerangan yang wajib ada pada kendaraan. Fungsi lampu rem sendiri untuk memberikan tanda isyarat kepada pengendara lain yang ada di belakang.
Sayangnya saat ini kembali marak pengendara motor maupun pengemudi mobil yang memasang lampu rem kelap-kelip. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan larangan menggunakan lampu rem kelap-kelip juga tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. "Sebenarnya larangan menggunakan lampu rem kelap-kelip juga tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan," kata Argo kepada GridOto.com, Jum'at (17/12/2021). .
Jangan Alay, Pasang Lampu Rem Kelap-Kelip Bisa Kena Tilang!
.jpg)
Selain itu, pemasangan lampu rem kelap-kelip atau kedip ternyata dilarang oleh pemerintah. Baca juga: Biaya dan Cara Balik Nama STNK dan BPKB MotorKenapa Lampu Rem Kelap-Kelip Dilarang? Mungkin Ini PenyebabnyaDasar Hukum Larangan Penggunaan Lampu Kelap-Kelip pada Bagian Belakang KendaraanDi Indonesia, larangan penggunaan lampu kelap-kelip diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah (PP) RI No.55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Bagi kamu yang masih bandel menggunakan lampu kedap-kedip di lampu belakang terutama lampu rem, tilang dan denda siap menanti. Jadi, bagi kamu yang masih menggunakan modifikasi lampu rem dengan lampu kedap-kedip sebaiknya mulai ganti dengan lampu normal agar tidak membahayakan pengemudi lain. .
Setiap kendaraan diwajibkan memiliki dan menggunakan lampu

Setiap kendaraan diwajibkan memiliki dan menggunakan lampu rem berwarna merah yang berfungsi dengan baik“Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. Pasal 23Sistem lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi:a.
lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;d. lampu rem berwarna merah;e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;f. lampu posisi belakang berwarna merah;g.
lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor. Lampu rem merupakan komponen penting dalam setiap kendaraan termasuk sepeda motor.
Dengan lampu rem berwarna merah dan berfungsi optimal, maka kendaraan lain terutama yang dibelakangnya bisa menghindari tabrakan jika tiba-tiba berhenti / mengerem mendadak. Lampu rem itu merupakan alat keselamatan yang diwajibkan dalam Undang-Undang.
.
Aturan Main Modifikasi Lampu Sepeda Motor

Sistem lampu dan alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i meliputi: a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda; b.
lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda; c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip; d. lampu rem berwarna merah; e.
lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda; f. lampu posisi belakang berwarna merah; g.
lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor; h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih; i.
lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip; j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang; k.
alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor. .
Undang-Undang yang Mengatur Tentang Warna Lampu Kendaraan

Saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang mengganti warna lampu kendaraan tidak sesuai dengan aturan. Dalam PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.
Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor. .
Hukuman Buat Pemilik Kendaraan Yang Pasang Lampu Rem Kelap

Pasang Lampu Kelap Kelip – Lampu rem kelap-kelip seakan menjadi tren baru yang dianut sejumlah pemilik kendaraan. Jika lampu rem kelap kelip dipasang di mobil, terancam denda maksimal Rp 500 ribu. Pasang lampu kelap kelip mengganggu pengendara lainAdanya aturan mengenai penggunaan lampu kelap kelip bukan tanpa alasan. Jika menganggap lampu kelap kelip membuat orang lain lebih mudah mengetahui tanda yang diberikan, itu salah besar.
Selain pasang lampu kelap kelip, Lampu strobo dipakai untuk gaya-gayaanPerilaku menyimpang lainnya dari pemilik kendaraan, yaitu menggunakan lampu strobo. .