Lampu Strobo Motor. MOTOR Plus-online.com - Sering ditemui lampu strobo di motor buat minta jalan ketika sedang ada kemacetan. Jangan sok pakai lampu strobo di motor buat minta jalan duluan, nih sanksinya bro.
Bukan tanpa alasan, nyala lampu strobo yang bikin silau mata menimbulkan caci maki dari pengguna jalan di belakangnya. Bahkan, pihak kepolisian juga sudah melarang keras pemakaian lampu strobo bagi warga sipil. Baca Juga: Dampak Penertiban Strobo, Yamaha NMAX Tanpa Strobo Kena Tilang Karena Hal IniBaca Juga: Kebanyakan Gaya, Pengendara Yamaha NMAX Pakai Strobo Halangi Jalan, Langsung Diskak Mat Pengemudi Mobil .
Pahami Kendaraan yang Boleh Pakai Strobo-Sirine, Ingat Motor
Saat ini sudah banyak ditemukan di jalan raya kendaraan sipil baik mobil atau sepeda motor yang menggunakan aksesoris lampu seperti strobo, rotator, dan sirine. Padahal, sudah ada aturan yang mengikat tentang penggunaan lampu strobo dan jika melanggar bisa dikenakan denda.
Selain itu, kerap kali ditemui pengendara motor yang sengaja memasang aksesoris lengkap mulai dari strobo, rotator, dan sirine agar tampil gagah di jalan raya. Dalam aturan tersebut, tidak disebutkan kendaraan pribadi dengan pelat hitam diperbolehkan memenuhi syarat tersebut, termasuk pengguna sepeda motor.
Dalam aturan tersebut, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). .
Penggunaan Lampu Strobo, Aturan dan Daftar Kendaraan yang
Jakarta – Penggunaan lampu strobo atau lampu isyarat pada kendaraan bermotor tidak boleh sembarangan. Carmudian mungkin masih sering melihat ada kendaraan pribadi atau warga sipil yang menggunakan lampu strobo di jalan raya. Padahal, sudah ada aturan yang jelas terkait dengan penggunaan lampu strobo.
Dalam peraturan ini dirincikan mengenai ragam warna lampu isyarat dan peruntukkannya, serta jenis kendaraan yang diizinkan. a.
Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian Negara Republik Indonesia. .
Belum Banyak yang Tahu, Tiap Warna Lampu Strobo Ternyata Ada
GridOto.com - Sampai sekarang masih banyak ditemui mobil maupun motor yang pakai lampu rotator atau strobo. (Baca Juga: Pengendara Yamaha NMAX & Aerox Pakai Strobo Langsung Diangkut, Namun Tidak Kapok)Nah belum banyak yang tahu kalau setiap warna lampu rotator ternyata ada artinya. Arti warna lampu rotator ini ada dalam Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:1.
Lampu strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah dan mobil jenazah. .
Mengapa Pasang Lampu Strobo di Kendaraan Pribadi Dilarang? Ini
IklanTEMPO.CO, Jakarta - Beberapa pencinta otomotif mungkin memodifikasi kendaraan mereka dengan memasang lampu strobo. Lampu strobo atau lampu rotator merupakan salah satu jenis lampu yang tergolong sebagai aksesoris pada mobil. Lampu strobo umumnya digunakan pada kendaraan khusus seperti pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil polisi, serta mobil-mobil dinas lain. Kendaraan yang Boleh Pasang Lampu StroboBaca Juga: Kemenhub Catat 126 Juta Pergerakan Orang selama Libur Natal dan Tahun BaruLalu mengapa warga sipil dilarang memasang lampu Strobo di kendaraan mereka? HENDRIK KHOIRUL MUHIDBaca: Penggunaan Lampu Strobo di Kendaraan Pribadi, Kakorlantas: Kami Tindak TegasSelalu update info terkini.
.
Jangan Asal Tempel Bila Tak Ingin Kena Denda, Pemasangan
Padahal penggunaan strobo di kendaraan pribadi cukup berbahaya, pengendara lain juga bisa terganggu karena kesilauan lampu tersebut. Selain itu, lampu strobo tidak bisa digunakan pada kendaraan pribadi berpelat hitam termasuk mobil pejabat. Lampu strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah dan mobil jenazah.
Bagaimana sob, sekarang sudah tahu kan aturan pemasangan lampu strobo pada kendaraan. .
Fungsi Lampu Rotator Motor dan Aturan Pemakaiannya
Penggunaan lampu rotator pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Undang-Undang tersebut sudah disebutkan bahwa penggunaan lampu rotator hanya diperbolehkan untuk kendaraan khusus seperti kendaraan kepolisian, mobil ambulans, mobil patroli, pemadam kebakaran, dan masih banyak kendaraan lainnya. .
Strobo Motor LANDUN, WHELEN, ESCORT, FENIEX
Show: 15 25 50 75 100Sort By: Default Name (A - Z) Name (Z - A) Price (Low > High) Price (High > Low) Rating (Highest) Rating (Lowest) Model (A - Z) Model (Z - A) .
Penggunaan Lampu Strobo Harus Mengikuti Aturan Yang Berlaku
Penggunaan lampu strobo harus mengikuti aturan yang berlaku agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya dan tidak menimbulkan bahaya di jalan raya. Saat berkendara di jalan raya, penggunaan lampu strobo harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai aturan dapat mengganggu pengguna jalan lainnya dan menimbulkan bahaya di jalan raya. Sebelum menggunakan lampu strobo, pastikan untuk memahami aturan yang berlaku dan menggunakan lampu tersebut dengan bijak.
Aturan Penggunaan Lampu Strobo di IndonesiaLampu strobo disebut sebagai lampu isyarat dalam UU LLAJ yang mengatur bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene untuk kepentingan tertentu. .
Home Dunlop
Temukan berbagai macam berita dan informasi disini, dimana Anda bisa menemukan rekomendasi paling tepat untuk merawat ban Anda. .