![Apa Itu Rotator Pada Mobil. Apa Itu Rotator? Ini Penjelasan dan Aturan Penggunaannya](https://img.affmotor.com/785x0_blue.kumparan.com/image/upload/c_lpad,b_white,f_jpg,h_315,q_auto,w_600/g_south,l_og_user_zprw89/co_rgb:ffffff,g_south_west,l_text:Heebo_20_bold:Konten%20dari%20Pengguna%0DInfootomotif,x_140,y_26/dkbsus3hn1sgvpbppkrh.jpg)
Apa Itu Rotator Pada Mobil. Jika Anda memiliki mobil dengan rotator dan bukan bagian dari mobil yang disebutkan dalam pasal tersebut, Anda perlu melepas alat tersebut. Sebab, pasal tersebut juga menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan penggunaan atau hak kendaraan dengan alat peringatan melalui bunyi atau sinar akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
.
Rotator Mobil: Fungsi dan Aturan Penggunaannya yang Perlu
![Apa Itu Rotator Pada Mobil. Rotator Mobil: Fungsi dan Aturan Penggunaannya yang Perlu](https://img.affmotor.com/785x0_www.hyundai.com/content/dam/hyundai/id/id/images/local/Hyundai_lampu_rotator_utama.jpg)
Rotator mobil memang memberikan kesan yang menarik dan mewah pada mobil, tetapi penggunaan rotator harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak hanya untuk kenyamanan berkendara, aturan penggunaan rotator juga untuk menjaga keamanan berkendara bagi pengemudi maupun pengguna jalan lain. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam tentang pengertian rotator mobil, aturan penggunaannya, dan mengapa hal ini sangat penting untuk diketahui oleh setiap pemilik kendaraan. Melalui artikel ini juga dijelaskan mengapa pemilik mobil harus memperhatikan aturan penggunaan rotator saat menggunakannya pada mobil.
Aturan Penggunaan Rotator MobilBerdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator hanya diperbolehkan pada kendaraan darurat seperti ambulans, fire truck, dan polisi. .
Rotator Mobil adalah? Temukan Aturan Penggunaannya Disini!
![Apa Itu Rotator Pada Mobil. Rotator Mobil adalah? Temukan Aturan Penggunaannya Disini!](https://img.affmotor.com/785x0_www.pinhome.id/blog/wp-content/uploads/2023/12/Capture-91-1024x679-1.jpg)
Rotator mobil adalah lampu strobo yang memiliki tiga golongan warna yang sengaja dipisah sebagai penanda mobil memiliki hak istimewa. Untuk itu pahami dulu rotator mobil, warna dan aturan penggunaannya sebelum memodifikasi mobil di bawah ini! Lampu pada rotator ini disebut dengan lampu strobo yang terdiri atas tiga warna yakni merah, biru dan kuning.
Penjelasan terkait makna warna rotator mobil juga tercantum pada Pasal 59 ayat 5 terkait pemakaian lampu isyarat dan sirene. Sementara lampu rotator yang menggunakan LED seperti mobil kepolisian dijual dengan harga Rp2.000.000-Rp4.000.000.
.
Perbedaan Strobo dan Rotator Pada Kendaraan
Lampu Strobo yang Berwarna BiruPenggunaan lampu strobo memang tidak bisa digunakan sembarang kendaraan. Penggunaan Lampu Rotator Berwarna Kuning Tanpa Adanya SirineLampu selanjutnya yang digunakan pada kendaraan tertentu adalah lampu rotator warna kuning. Lampu Rotator Berwarna Merah yang Menggunakan SirinePerbedaan strobo dan rotator pada kendaraan yang menggunakan lampu merah disertai dengan sirine biasanya dipasang pada mobil yang memiliki tugas darurat.
Perbedaan strobo dan rotator berwarna merah dengan sirine akan dinyalakan ketika sedang bertugas dan bukan digunakan karena terjebak kemacetan lalu lintas. Itulah beberapa informasi mengenai perbedaan lampu rotator dan strobo yang ada pada kendaraan khusus. .
Lampu Strobo Mobil: Aturan, Jenis, dan Larangan
![Apa Itu Rotator Pada Mobil. Lampu Strobo Mobil: Aturan, Jenis, dan Larangan](https://img.affmotor.com/785x0_astradigitaldigiroomuat.blob.core.windows.net/storage-uat-001/Alasan_Kita_Tak_Boleh_Pakai_Lampu_Strobo.jpg)
Lampu strobo, atau disebut juga dengan lampu rotator, adalah salah satu jenis lampu LED yang tergolong sebagai aksesoris pada mobil. Lampu LED Strobo 8400Lampu strobo jenis ini sering ditemukan di mobil darurat seperti ambulans atau mobil polisi.
Lampu LED Strobo 7000HMirip dengan lampu LED strobo 8400, lampu ini memiliki fitur yang lebih komprehensif dengan tambahan pengeras suara dan sirene polisi. Lampu Strobo Dashboard Tipe 226 dan 336Kedua jenis lampu strobo ini secara khusus dipasang di dashboard mobil. Baca Juga:Macam-Macam Denda Pelanggaran Lalu LintasMeski lampu strobo dashboard atau lampu strobo atap mobil dijual belikan secara bebas, bukan berarti Anda harus membelinya. .
Apa Itu Rotator, Bagaimana Aturan Penggunaannya?
![Apa Itu Rotator Pada Mobil. Apa Itu Rotator, Bagaimana Aturan Penggunaannya?](https://img.affmotor.com/785x0_img.era.id/qOga5Wq5UuxvMJLZeuCNI9enLXmdBQG6SQOh3bxdjf8/rs:fill:800:450/g:sm/wm:1:nowe:0:0:1/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy8xMDU5MTkvMjAyMjEwMDcxMTQwLW1haW4uY3JvcHBlZF8xNjY1MTE3NjUyLmpwZWc.jpg)
Lampu rotator pada ambulance (Unsplash)Seiring kemajuan teknologi, lampu bohlam halogen dengan lensa berputar (atau cermin) menggantikan rotator klasik. Di masa modern ini standar industri lampu rotator adalah strobo LED yang memiliki unit lebih ringkas dan lebih andal.
Aturan Penggunaan Lampu RotatorMeskipun kini lampu rotator dijual secara bebas, namun aturan penggunaannya tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya di Pasal 134 dan 135. Lampu rotator pada militer berwarna merah seperti ambulance (Unsplash)Perlu diketahui, berdasarkan UU tersebut penggunaan rotator, strobo atau sirine hanya boleh digunakan untuk instansi negara, seperti mobil polisi, ambulance, dan mobil pemadam kebakaran. Fungsi Penggunaan Lampu Rotator atau StroboTerdapat beberapa fungsi warna pada lampu isyarat rotator atau strobo.
.
Polresta Bandarlampung Menambah Scotlite Lampu ...
![Apa Itu Rotator Pada Mobil. Polresta Bandarlampung Menambah Scotlite Lampu ...](https://img.affmotor.com/785x0_cdn.rri.co.id/berita/27/images/1704629346484-I/thumbnail/e3gftt7608fcuyx.jpeg)
KBRN, Bandarlampung: Polresta Bandar Lampung merespon cepat perintah Kapolri dan kritikan dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator yang terpasang pada kendaraan dinas atau mobil patroli yang menyilaukan kendaraan lain khususnya lampu bagian belakang rotator. Merespon hal tersebut, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., memerintahkan semua kendaraan dinas yang ada dilingkungan Polresta Bandar Lampung untuk menambahkan kaca film dibagian lampu belakang rotator kendaraan dinas.
Pemasangan kaca film pada lampu rotator dilakukan di Mapolresta Bandar Lampung, pada Minggu (7/1/2024) siang. “Jadi hari ini langsung kita lakukan pemasangan kaca film 20 % dibagian lampu rotator belakang, bukan hanya pada kendaraan dinas Satuan lalu lintas, namun semua kendaraan dinas sampai tingkat Polsek,” ungkap Ipda Tajudin. Penggunaan lampu rotator atau strobo warna biru pada kap atas mobil patroli lalu lintas.
.