![Apa Itu Sim B1. Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia & Fungsinya](https://img.affmotor.com/785x0_tsoimageprod.azureedge.net/sys-master-hybrismedia/h19/h4b/8819397591070/Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia.jpg)
Apa Itu Sim B1. Yuk baca penjelasan lengkapnya di bawah ini:Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di IndonesiaDi Indonesia terdapat dua jenis SIM kendaraan bermotor. Dengan persyaratan dan tujuan yang telah ditentukan sebelumnya, Anda jangan sampai salah memilih SIM kendaraan bermotor yang ingin dibuat ketika daftar SIM Online. Jenis SIM InternasionalMenurut laman KORLANTAS POLRI bahwa Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.
Bagi Anda yang hendak mengendarai kendaraan ini wajib memiliki SIM B1 atau SIM B2, baik yang golongan SIM umum maupun perseorangan. Sekarang AutoFamily sudah mendapatkan asupan pengetahuan tentang SIM kendaraan bermotor yang jumlahnya memang cukup banyak, khususnya ketika ingin melakukan pembuatan SIM.
.
Jenis-jenis SIM di Indonesia dan Klasifikasinya – PID Polda Kepri
![Apa Itu Sim B1. Jenis-jenis SIM di Indonesia dan Klasifikasinya – PID Polda Kepri](https://img.affmotor.com/785x0_pid.kepri.polri.go.id/wp-content/uploads/2023/07/Animasi-SIM.jpg)
Secara garis besar, jenis SIM dibedakan menjadi SIM perseorangan dan SIM Umum. Ada dua jenis SIM A, yaitu SIM A dan SIM A Umum.
SIM BJenis SIM B adalah jenis surat izin mengemudi alat berat. SIM CJenis surat izin mengemudi bagi pengendara sepeda motor adalah SIM C yang terbagi menjadi tiga kategori berbeda. 5.SIM InternasionalPengertian surat izin mengemudi atau SIM internasional adalah jenis yang diperuntukan bagi mereka yang berstatus Warga Negara Asing (WNA).
.
Jenis-Jenis SIM di Indonesia, Fungsi & Syarat Pembuatannya
![Apa Itu Sim B1. Jenis-Jenis SIM di Indonesia, Fungsi & Syarat Pembuatannya](https://img.affmotor.com/785x0_ad-cms-headless.imgix.net/public/tipsandtrick/kebersihan-1610774191095.jpeg?w=480&h=270&q=65&fm=webp&auto=format&fit=max&crop=center)
SIM CJenis SIM yang digunakan pengendara sepeda motor ialah SIM C. Seperti halnya SIM B, SIM C juga terbagi lagi menjadi beberapa golongan, yaitu:SIM C1: adalah jenis SIM C yang diberikan untuk pengendara dengan motor di bawah 250 cc.
Jenis-jenis SIM umum itu adalah:SIM A Umum: adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Harus Memiliki SIM A atau SIM B1Kalau yang satu ini khusus untuk mereka yang mau punya SIM B1 atau B2.
Adapun syarat-syarat untuk membuat SIM Umum adalah:Memiliki usia minimal 17 tahun (SIM A Umum), 22 tahun (SIM B1 Umum), dan 23 tahun (SIM B2 Umum). (untuk yang mau memiliki SIM B1 Umum)Mempunyai SIM B2 perorangan atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan.
.
Biaya, Syarat, dan 6 Fakta SIM B1
![Apa Itu Sim B1. Biaya, Syarat, dan 6 Fakta SIM B1](https://img.affmotor.com/785x0_carmudi-journal.icarcdn.com/carmudi-id/wp-content/uploads/2023/01/10171933/sim.jpg)
Syarat Umur Pembuatan SIM B1Pada umumnya masyarakat mengetahui usia bagi seseorang untuk mengajukan pembuatan SIM A atau C adalah 17 tahun. Syarat Administrasi SIM B1Persyaratan administrasi untuk membuat SIM golongan B1 pun agak berbeda dengan SIM A atau C.Diketahui, pemohon SIM B1 harus sudah memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
Sebagai contoh, SIM B1 bisa digunakan untuk mengendarai kendaraan yang membutuhkan SIM golongan A.Kemudian SIM B1 Umum juga bisa digunakan untuk mengendarai kendaraan yang butuh SIM B1, SIM A, SIM A Umum, atau SIM B1. Lokasi Pembuatan SIM B1Berdasarkan informasi, pembuatan SIM B1 dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM masing-masing daerah.
Biaya pembuatan SIM B1 “nembak” tentunya akan lebih mahal dibandingkan dengan biaya langsung yang hanya Rp120 ribu saja (hanya PNBP). .
SIM B untuk Pengendara Apa? Ini Dia Penjelasannya
SIM B (Surat Izin Mengemudi Jenis B) adalah jenis izin mengemudi yang menjadi kewajiban bagi pengendara kendaraan roda empat dengan penumpang maupun alat berat di Indonesia. Setiap pengendara roda empat yang mengemudikan mobil penumpang maupun barang harus memiliki SIM B yang valid dan sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ada dua jenis Sim B yang digunakan di Indonesia yaitu SIM B Perseorangan dan SIM B Kendaraan Umum. SIM B Kendaraan UmumSIM B1 UmumSIM B1 Umum merupakan jenis SIM untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil.
Syarat dan Persyaratan untuk Mendapatkan SIM BUntuk memperoleh SIM B, calon pengendara harus memenuhi beberapa syarat dan persyaratan berikut:Memenuhi aturan usia yang berlaku dalam pembuatan SIM. .
Jenis-jenis SIM untuk Masing-masing Kendaraan, Penting Diketahui
![Apa Itu Sim B1. Jenis-jenis SIM untuk Masing-masing Kendaraan, Penting Diketahui](https://img.affmotor.com/785x0_cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2021/11/10/1374414/540x270/jenis-jenis-sim-untuk-masing-masing-kendaraan-penting-diketahui-sebelum-membuat.jpg)
Selain itu pengkategorian SIM juga dibagi berdasarkan kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Kendaraan pribadi yakni seperti motor, mobil, kendaraan yang membawa berat tertentu hingga SIM untuk disabilitas. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Izin Mengemudi di Indonesia dapat dibagi dalam dua kategori: SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi) dan SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum).
SIM B2 UmumSIM jenis B2 Umum merupakan surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan atau tempelan milik umum. SIM jenis inilah yang biasanya paling sering kita miliki selain SIM A.SIM C1Sedangkan SIM C1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas 250–500 cc.
.
SIM B untuk Pengendara Apa? Ini Penjelasannya
![Apa Itu Sim B1. SIM B untuk Pengendara Apa? Ini Penjelasannya](https://img.affmotor.com/785x0_blue.kumparan.com/image/upload/c_lpad,b_white,f_jpg,h_315,q_auto,w_600/g_south,l_og_user_zprw89/co_rgb:ffffff,g_south_west,l_text:Heebo_20_bold:Konten%20dari%20Pengguna%0DInfootomotif,x_140,y_26/dkbsus3hn1sgvpbppkrh.jpg)
SIM B1 dipakai untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud ketika memiliki SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang.
Selain itu juga merupakan salah satu jenis SIM B. .
Cara Mengubah Golongan SIM A ke B1 – PPID Kota Semarang
![Apa Itu Sim B1. Cara Mengubah Golongan SIM A ke B1 – PPID Kota Semarang](https://img.affmotor.com/785x0_ppid.semarangkota.go.id/wp-content/uploads/2021/01/logo-ppid-baru-putih-semarang.png)
Ingin Masang Listrik Tapi Belum Tahu Prosedur dan Biayanya? Jangan Lewat Calo! ini Prosedur dan Biaya Pemasangan Listrik Baru PLN .
Bikin SIM B1 dan B2 Ada Syarat Khusus, Wajib Punya SIM A Lebih
![Apa Itu Sim B1. Bikin SIM B1 dan B2 Ada Syarat Khusus, Wajib Punya SIM A Lebih](https://img.affmotor.com/785x0_imgx.gridoto.com/crop/0x0:0x0/360x240/photo/2020/02/20/669956431.jpg)
Otomotifnet.com - Ada syarat khusus jika ingin membuat SIM B1 dan B2 yang jarang diketahui. Karena untuk mendapatkan lisensi ini (SIM B1 dan B2) berbeda dari pembuatan SIM A atau C.Menilik Pasal 80 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan. SIM B1 dan B1 Umum, yakni untuk yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton.
Adapun syarat pertama untuk bisa memiliki SIM B1 dan B2 ialah pemohon sudah terlebih dulu memiliki SIM A, atau sim untuk mobil biasa. Pemohon harus memiliki SIM A terlebih dulu sebab SIM A merupakan dasar dari penertiban SIM B1 dan B2. .