![Kegunaan Sim B1. Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia & Fungsinya](https://img.affmotor.com/785x0_tsoimageprod.azureedge.net/sys-master-hybrismedia/h19/h4b/8819397591070/Jenis-Jenis SIM yang Ada di Indonesia.jpg)
Kegunaan Sim B1. Yuk baca penjelasan lengkapnya di bawah ini:Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di IndonesiaDi Indonesia terdapat dua jenis SIM kendaraan bermotor. Dengan persyaratan dan tujuan yang telah ditentukan sebelumnya, Anda jangan sampai salah memilih SIM kendaraan bermotor yang ingin dibuat ketika daftar SIM Online. Jenis SIM InternasionalMenurut laman KORLANTAS POLRI bahwa Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. Bagi Anda yang hendak mengendarai kendaraan ini wajib memiliki SIM B1 atau SIM B2, baik yang golongan SIM umum maupun perseorangan.
Sekarang AutoFamily sudah mendapatkan asupan pengetahuan tentang SIM kendaraan bermotor yang jumlahnya memang cukup banyak, khususnya ketika ingin melakukan pembuatan SIM. .
Jenis-Jenis SIM di Indonesia, Fungsi & Syarat Pembuatannya
![Kegunaan Sim B1. Jenis-Jenis SIM di Indonesia, Fungsi & Syarat Pembuatannya](https://img.affmotor.com/785x0_ad-cms-headless.imgix.net/public/tipsandtrick/1601216521580.jpeg?w=720&h=auto&q=65&fm=webp&auto=format&fit=max&crop=center)
SIM CJenis SIM yang digunakan pengendara sepeda motor ialah SIM C. Seperti halnya SIM B, SIM C juga terbagi lagi menjadi beberapa golongan, yaitu:SIM C1: adalah jenis SIM C yang diberikan untuk pengendara dengan motor di bawah 250 cc.
Jenis-jenis SIM umum itu adalah:SIM A Umum: adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Harus Memiliki SIM A atau SIM B1Kalau yang satu ini khusus untuk mereka yang mau punya SIM B1 atau B2.
Adapun syarat-syarat untuk membuat SIM Umum adalah:Memiliki usia minimal 17 tahun (SIM A Umum), 22 tahun (SIM B1 Umum), dan 23 tahun (SIM B2 Umum). (untuk yang mau memiliki SIM B1 Umum)Mempunyai SIM B2 perorangan atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan.
.
SIM B untuk Pengendara Apa? Ini Penjelasannya
![Kegunaan Sim B1. SIM B untuk Pengendara Apa? Ini Penjelasannya](https://img.affmotor.com/785x0_blue.kumparan.com/image/upload/c_lpad,b_white,f_jpg,h_315,q_auto,w_600/g_south,l_og_user_zprw89/co_rgb:ffffff,g_south_west,l_text:Heebo_20_bold:Konten%20dari%20Pengguna%0DInfootomotif,x_140,y_26/dkbsus3hn1sgvpbppkrh.jpg)
SIM B1 dipakai untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud ketika memiliki SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang.
Selain itu juga merupakan salah satu jenis SIM B. .
Jenis-jenis SIM Di Indonesia Serta Syarat Dan Fungsinya Terbaru
![Kegunaan Sim B1. Jenis-jenis SIM Di Indonesia Serta Syarat Dan Fungsinya Terbaru](https://img.affmotor.com/785x0_s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/moladin.assets/blog/wp-content/uploads/2022/11/20113739/jenis-jenis-sim-mobil-di-indonesia.jpg)
Jenis SIM Kendaraan UmumJenis SIM yang pertama adalah jenis surat izin mengemudi kendaraan umum dan bersifat komersial. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemohon SIM B2 Umum adalah sudah berumur minimal 23 tahun dan telah mengantongi SIM B1 Umum atau SIM B2 (perseorangan) selama 12 bulan sejak SIM diterbitkan.
Kamu harus berumur minimal 20 tahun terlebih dahulu untuk bisa melakukan permohonan pembuatan SIM B1 dan harus memiliki SIM A terlebih dahulu setidaknya selama 12 bulan sejak SIM dicetak. Untuk memiliki SIM B2, kamu harus memiliki SIM B1 terlebih dahulu selama minimal 12 bulan sejak diterbitkan dan minimal berumur 21 tahun saat mendaftar.
SIM C terbagi lagi ke dalam tiga jenis surat izin, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. .
Jenis-jenis SIM untuk Masing-masing Kendaraan, Penting Diketahui
![Kegunaan Sim B1. Jenis-jenis SIM untuk Masing-masing Kendaraan, Penting Diketahui](https://img.affmotor.com/785x0_cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2021/11/10/1374414/540x270/jenis-jenis-sim-untuk-masing-masing-kendaraan-penting-diketahui-sebelum-membuat.jpg)
Selain itu pengkategorian SIM juga dibagi berdasarkan kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Kendaraan pribadi yakni seperti motor, mobil, kendaraan yang membawa berat tertentu hingga SIM untuk disabilitas.
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Izin Mengemudi di Indonesia dapat dibagi dalam dua kategori: SIM Kendaraan Bermotor perseorangan (untuk kendaraan pribadi) dan SIM Kendaraan Bermotor Umum (untuk kendaraan umum). SIM B2 UmumSIM jenis B2 Umum merupakan surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan atau tempelan milik umum. SIM jenis inilah yang biasanya paling sering kita miliki selain SIM A.SIM C1Sedangkan SIM C1 adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas 250–500 cc.
.
Jenis-jenis SIM, Fungsi dan Syarat Pembuatan SIM
![Kegunaan Sim B1. Jenis-jenis SIM, Fungsi dan Syarat Pembuatan SIM](https://img.affmotor.com/785x0_cdn.carsome.id/news/jenis-jenis-sim-di-indonesia.jpeg)
Adapun persyaratan usia masing-masing jenis SIM berbeda-beda:Jenis SIM Umur Minimal Biaya Pembuatan & Perpanjangan Administrasi SIM A, C, dan D 17 tahun Pembuatan SIM A: Rp 120.000Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 Pembuatan SIM C: Rp 100.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 Pembuatan SIM C1: Rp 100.000Perpanjangan SIM C1: Rp 75.000 Pembuatan SIM C2: Rp 100.000Perpanjangan SIM C2: Rp 75.000 Pembuatan SIM D: Rp 50.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000 -Mengisi formulir. SIM B1 20 tahun Pembuatan SIM B1-B2: Rp 80.000Perpanjangan SIM B1-B2: Rp 120.000 SIM B2 21 tahun Pembuatan SIM B2: Rp 120.000Perpanjangan SIM B2: Rp 80.000 SIM A Umum 20 tahun Pembuatan SIM A: Rp 120.000Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 SIM B1 Umum 22 tahun Pembuatan SIM B1-B2: Rp 80.000Perpanjangan SIM B1-B2: Rp 120.000 SIM B2 Umum 23 tahun Pembuatan SIM B1-B2: Rp 80.000Perpanjangan SIM B1-B2: Rp 120.000 SIM Internasional – Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.0002.
Untuk mereka yang ingin membuat SIM B1 Umum, harus memiliki SIM B1 perorangan atau SIM A Umum terlebih dahulu minimal 12 bulan. Untuk mereka yang ingin membuat SIM B2 Umum, harus memiliki SIM B2 perorangan atau SIM B1 Umum terlebih dahulu minimal 12 bulan.
Setelah itu, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM. .
SIM B untuk Pengendara Apa? Simak Detailnya di Sini
![Kegunaan Sim B1. SIM B untuk Pengendara Apa? Simak Detailnya di Sini](https://img.affmotor.com/785x0_media.suara.com/pictures/970x544/2022/06/27/49434-ilustrasi-sim-b.jpg)
Simak Detailnya di Sini SIM terbagi menjadi beberapa golongan yakni, SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. Namun, masih ada sejumlah orang yang belum tahu SIM B untuk pengendara apa. SIM ini terbagi menjadi beberapa golongan yakni SIM A, SIM B (B1 dan B2), SIM C, dan juga SIM D. Masing-masing golongan SIM mempunyai kriteria berbeda.
Sebagian besar orang mungkin lebih familiar dengan SIM A dan SIM C, namun terasa sedikit asing dengan SIM B maupun SIM D. Pasalnya, SIM A dan SIM C ini lebih umum di kalangan masyarakat karena digunakan untuk pengendara motor dan mobil. Untuk SIM B, SIM jenis ini terbagi jadi dua golongan, yakni SIM B1 serta SIM B2. Sedangkan SIM B2, SIM ini ditujukan untuk pengemudi kendaraan alat berat atau penarik yang mengangkut berat lebih dari 1.000 kg. .
Cek Kegunaan & Syarat Pembuatan Smart SIM, Bisa Jadi Uang
![Kegunaan Sim B1. Cek Kegunaan & Syarat Pembuatan Smart SIM, Bisa Jadi Uang](https://img.affmotor.com/785x0_images.bisnis.com/posts/2021/07/12/1416401/samsat.jpg)
Smallest Font Largest FontBisnis.com, JAKARTA – Bagi Anda yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tetapi masa berlakunya akan segera habis, mungkin sudah mendengar tentang Smart SIM atau SIM Pintar yang bisa digunakan sebagai uang elektronik. Smart SIM adalah SIM elektronik hadir untuk menggantikan SIM lama yang belum terintegrasi dengan fitur-fitur berbasis IT.
Pengisian saldo maksimal di Smart SIM itu sebesar Rp2 juta,” tulis keterangan resmi di laman Indonesia.go.id yang dikutip, Senin (12/7/2021). Berikut adalah syarat mengganti SIM lama ke Smart SIM, menurut laman Indonesia.go.id:1.
Verifikasi data oleh petugasBiaya pembuatan Smart SIM terbaru:• Smart SIM A: Rp120.000• Smart SIM B1: Rp120.000• Smart SIM B2: Rp120.000• Smart SIM C: Rp100.000• Smart SIM D: Rp50.000Biaya perpanjangan dan penggantian Smart SIM terbaru:• Perpanjangan dan penggantian Smart SIM A: Rp80.000• Perpanjangan dan penggantian Smart SIM B1: Rp80.000• Perpanjangan dan penggantian Smart SIM B2: Rp80.000• Perpanjangan dan penggantian Smart SIM C: Rp75.000• Perpanjangan dan penggantian Smart SIM D: Rp30.000Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News .