Kendaraan Di Protek. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang harus ditunaikan setiap tahun ketika masa berlaku pajak habis. Pajak Kendaraan Bermotor atau yang biasa dikenal dengan istilah PKB merupakan pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
PKB kepemilikan kesatu, sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen); PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25% (dua koma dua lima persen); PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75% (dua koma tujuh lima persen); PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25% (tiga koma dua lima persen); dan PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen). Blokir / proteksi kepemilikan dilakukan oleh pemilik sebelumnya dilakukan sebagai langkah tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor. Sebagai contoh perhitungan pajak kendaraan bermotor yang terkena tarif progresif sebagai berikut: .
STNK Kendaraan yang Dibeli Ternyata Diblokir, Ini ...
STNK Kendaraan yang Dibeli Ternyata Diblokir, Ini Solusinya? Jangan langsung panik apabila STNK kendaraan yang dibeli ternyata diblokir. Membeli kendaraan bekas atau second bukan hanya melihat dari penampilan interior dan eksteriornya saja, pembeli juga perlu mempertimbangkan keabsahan surat-surat kendaraan tersebut, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Proses balik nama kendaraan memakan waktu sekitar 3 jam, dari proses cek fisik sampai menerima STNK kendaraan baru. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Biaya PKB tertera pada STNK kendaraan Anda, jadi biayanya dapat Anda lihat tanpa harus menghitungnya.
.
Status Lamborghini 'DOMOGATSKY': Nopol Sudah Diblokir
Mobil Lamborghini berpelat modifikasi 'DOMOGATSKY' punya nopol asli D-1-FEB. Pelat nomor tersebut kini statusnya sudah diblokir, sedangkan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan juga naik. Masa berlaku pajak tahunannya per 8 Juli 2022, terdapat denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 100 ribu, dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 15.921.000. Maka total pajak yang harus dibayarkan Rp 104.613.900. Masih dalam sumber tersebut, PKB pokok yang harus dibayarkan jadi Rp 189.535.000, PKB dendanya Rp 34.116.400. Maka total yang harus dibayarkan Rp 223.894.800.
.
Keterangan 'Protek' saat Cek Pajak Kendaraan Online, Harus
Seorang warganet bernama Ryan mengunggah sebuah postingan di media sosial Facebook (7/5), menanyakan mengenai sebuah keterangan yang tertera saat dirinya memeriksa pajak kendaraan bekas yang baru ia beli. Keterangan 'Protek' di pajak kendaraan online. (Facebook/Ryan)Dalam postigan tersebut, tertera keterangan ''Kendaraan Di Protek, Lakukan Pengecekan/Pembayaran Ganti Pemilik di Samsat Kendaraan Terdaftar''.
Ternyata kendaraan yang diberi keterangan tersebut adalah kendaraan yang ketika pasca jual beli, kendaraan tersebut belum sempat balik nama, namun si pemilik sebelumnya sudah 'memblokir' kendaraan tersebut. Berikut tindakan yang perlu dilakukan oleh si pemilik kendaraan baru tersebut menurut para warganet.
.
3 Hal yang Menyebabkan Pemblokiran STNK Kendaraan Bermotor
3 Hal yang Menyebabkan Pemblokiran STNK Kendaraan BermotorAtas permintaan pemilik kendaraan bermotor, seperti kendaraan rusak berat, dijual; pertimbangan pejabat regident kendaraan bermotor, seperti setelah melewati 2 tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK (5 tahun) kendaraan bermotor; dan pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum. Bagi Anda yang memiliki kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah mati, ada baiknya segera diurus dalam kurun waktu 2 tahun sebelum STNK mati di Kantor Samsat terdekat. Lalu, bagaimana sebuah STNK kendaraan bermotor dapat diblokir? Misalnya, setelah melewati dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK kendaraan bermotor, tapi tidak dimintakan regident untuk perpanjangan.
Bila kendaraan bermotor angkutan umum yang telah lewat 1 tahun sejak berakhirnya surat izin, tidak dimintakan perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan umum. .
Protek
You can find out everything that happens in real time in everything monitored by PROTEK. In addition, you can add your family and friends to be informed about your safety and theirs.
You can count on the following services:* Apply for:- Account status- Technical assistance. * Receive your alarm events* View your cameras and the routes of your vehicles in real time.
* Find out if your loved ones enter a dangerous areaUpdated on Jun 13, 2024 .
Wajib Tahu! Ini Syarat dan Cara Buka Blokir Pajak Kendaraan
YOGYAKARTA – Syarat dan cara buka blokir pajak kendaraan wajib diketahui bagi Anda yang baru membeli kendaraan bekas, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Cara Buka Blokir Pajak KendaraanIlustrasi (Pixabay)Apabila Anda baru saja membeli kendaraan bekas, baik kendaraan roda dua ataupun roda empat dengan pajak atau STNK yang di blokir oleh pemilik sebelumnya, maka untuk membuka blokir, Anda wajib melakukan proses balik nama kendaraan tersebut. Adapun cara buka blokir pajak kendaraan yang sudah dijual yakni:1. Mendatangi kantor samsat sesuai domisili kendaraanBerikutnya, datangi kantor Samsat sesuai dimana kendaraan Anda terdaftar untuk membuka blokir pajak kendaraan.
Demikian informasi seputar syarat dan cara buka blokir pajak kendaraan. .
PT. SARANA PROTEK SOLUSINDO
Hubungi KamiGedung Telkom Divisi Digital Business & TechnologyJl. Prof.
DR. Soepomo No.139, RT.13/RW.2, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta 12810, Indonesia .