Model Sim C Terbaru

Follow
Lazada Otomotif Offer
Model Sim C Terbaru. Smart SIM Baru: Kegunaan & Syarat Pembuatannya

Model Sim C Terbaru. Bagi AutoFamily yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masa berlakunya akan segera habis, kemungkinan besar Anda sudah pernah mendengar tentang Smart SIM atau SIM Pintar. Smart SIM, atau kadang disebut SIM Pintar, adalah SIM elektronik yang dikeluarkan oleh Korlantas POLRI. Syarat pembuatan Smart SIMSecara garis besar, syarat pembuatan Smart SIM baru sama dengan syarat pembuatan SIM lama.

Detail mengenai biaya pembuatan Smart SIM dapat dilihat pada poin-poin di bawah ini:Pembuatan SIM A : Rp120.000Pembuatan SIM B1 : Rp120.000Pembuatan SIM B2 : Rp120.000Pembuatan SIM C : Rp100.000Selain itu, ada juga biaya administrasi sebesar Rp5.000 saat melakukan registrasi melalui layanan SIM online. Baca Juga:Cara Mengusir Semut pada Kabin MobilBiaya perpanjangan Smart SIMBagi Anda yang melakukan perpanjangan SIM atau penggantian dari SIM lama menjadi Smart SIM pun akan dikenakan biaya perpanjangan sebagai berikut:Biaya perpanjangan SIM A : Rp80.000Biaya perpanjangan SIM B : Rp80.000Biaya perpanjangan SIM C : Rp75.000Biaya perpanjangan SIM D : Rp30.000Masa berlaku Smart SIMMasa berlaku Smart SIM baru sama dengan SIM lama, yakni lima tahun.

.

7 Fakta SIM Baru yang Ada Duitnya

Model Sim C Terbaru. 7 Fakta SIM Baru yang Ada Duitnya

Diluncurkan 22 September 2019Dirinya menyebut Smart SIM ini memiliki fungsi yang berbeda dengan yang lama, salah satunya yakni pencatatan pelanggaran.Selain itu, Refdi menyebut Smart SIM bisa memperingatkan orang ketika masa berlaku SIM akan habis. Pembuatan Tidak Bisa di SIM KelilingSelanjutnya, pembuatan Smart SIM tidak bisa dilakukan lewat layanan SIM keliling. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:SIM A: Rp 120.000SIM B1: Rp 120.000SIM B2: Rp 120.000SIM C: Rp 100.000SIM D: Rp 50.000Selanjutnya, pembuatan Smart SIM tidak bisa dilakukan lewat layanan SIM keliling. IstimewaSementara itu, perpanjangan Smart SIM nantinya bisa dilakukan di pelayanan SIM keliling.

Meski telah ada Smart SIM , SIM versi lama masih tetap berlaku. .

SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

Model Sim C Terbaru. SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

SIM barcode ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak dua tahun yang lalu atau tepatnya pada 2022. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, meskipun sudah ada SIM barcode, SIM model lama masih tetap berlaku. SIM barcode ini akan didapatkan ketika pemilik SIM lama melakukan perpanjangan dengan melalui mekanisme pembuatan baru. SIM barcode sendiri disebut sebagai Smart SIM. IklanScroll Untuk MelanjutkanTampilan baru dari SIM barcode tersebut akan menggunakan satu foto berukuran besar di sebelah kiri, kemudian data pengendara di bagian tengah, dan barcode di sebelah kanan atau di atas masa berlaku SIM. .

Ketahui Jenis, Syarat, dan Tahap Pembuatan SIM C 2023-

Model Sim C Terbaru. Ketahui Jenis, Syarat, dan Tahap Pembuatan SIM C 2023-

Untuk pengguna motor, wajib memiliki SIM C. Adapun jenis SIM C yang perlu diketahui.

Jenis SIM CSebelum membuat SIM C, Carmudian sebaiknya ketahui jenis-jenisnya terlebih dahulu. Sama seperti SIM C, biaya pembuatan SIM C1 adalah Rp100 ribu, di luar biaya tes kesehatan di Satpas dan asuransi.

Untuk biaya pembuatan SIM C2, sebesar Rp100 ribu dan Rp75 ribu untuk biaya perpanjang SIM tersebut. Tahapan Membuat SIM CJika sudah memenuhi semua syarat di atas, Carmudian sudah bisa membuat SIM C. Carmudi telah rangkum langkah-langkah membuat SIM C.Carmudian harus memakai pakaian dan sepatu yang rapi sebelum pergi ke polres untuk membuat SIM C.

Jangan pakai pakaian berwarna biru untuk membuat SIM ini. .

Kabar Gembira Lintasan Praktik Sim C Semakin Dipermudah

Model Sim C Terbaru. Kabar Gembira Lintasan Praktik Sim C Semakin Dipermudah

Simulasi ujian praktik SIM C di lintasan baru oleh petugas Lantas Polres MeraukeMerauke - Satuan Lantas Polres Merauke menerapkan ujian praktik SIM C dengan model lintasan terbaru dan memudahkan masyarakat. Sebelumnya bentuk sirkuit praktik SIM C dengan model angka delapan, zigzag dan lintasan selebar 1,5 meter.

Fungsinya agar mempermudah masyarakat saat mengikuti ujian praktik SIM C," terang Kasat Lantas Polres Merauke, AKP. Kemudahan berikut, apabila pemohon gagal saat melakukan ujian praktik, masih bisa diulang sampai berhasil di hari itu juga, tidak harus menunda sampai 14 hari.

Sementara untuk praktik SIM kendaraan roda empat tidak ada perubahan atau masih sama. .

Apakah artikel ini membantu anda?

Ya Tidak
Kontak