Pasal Tidak Membawa Stnk. IklanTEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Lantas, berapa biaya denda tilang tidak bawa SIM dan STNK serta tindak pelanggaran lain? Daftar Biaya Denda Tilang LengkapKetentuan besaran sanksi tilang (akronim dari bukti pelanggaran lalu lintas) diatur dalam UU No.
Denda Tilang Tidak Bawa SIMSesuai Pasal 288 ayat (2), setiap pengemudi yang mempunyai SIM tetapi tidak memperlihatkan karena lupa atau alasan lain, maka perlu membayar maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan. Denda Tilang Tidak Pakai Helm SNIPada Pasal 291 ayat (1) tertera biaya denda tilang tidak memakai helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
.
Pengendara Wajib Bawa STNK biar Nggak Kena Tilang Pasal 288
Pasal 288 Ayat 1 merupakan aturan berlalu lintas yang menjelaskan soal kelengkapan saat berkendara. Khusus dalam pasal 288 ayat 1, dijelaskan wajib membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berlaku untuk kendaraan yang digunakan.
Perlu diketahui, pasal 288 ayat 1 itu berbunyi seperti ini. "Menyita Surat Izin Mengemudi, kendaraan bermotor, muatan kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Surat Tanda Coba Kendaraan dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti". Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor. .
Apakah Berkendara Hanya Bawa STNK Fotocopi Ditilang?
Terdapat beberapa alasan mengapa pengemudi kendaraan bermotor ini hanya membawa STNK fotocopi saja, mulai dari STNK asli tertinggal di rumah hingga yang paling sering adalah karena STNK asli dari kendaraan tersebut hilang. Selain itu, hal ini juga untuk menanggulangi tindakan kriminal yang kerap menyamarkan hasil tindakan kejahatannya dengan hanya melampirkan STNK fotocopi.
Sanksi bagi pengemudi kendaraan yang membawa STNK fotocopiKarena membawa STNK fotocopi merupakan tindakan melanggar hukum, bisa dipastikan jika pengendara kendaraan tersebut akan mendapatkan sanksi yang tegas. Untuk menghindari sanksi dari pihak berwajib karena mengemudi dengan STNK fotocopi, maka sebaiknya pemilik kendaraan segera mengurus penerbitan STNK baru jika STNK nya hilang.
Bagi Anda yang ingin membeli kendaraan bekas pakai, hindari membeli kendaraan dengan STNK fotocopi, apapun alasannya. .
Kena Tilang Gegara Tak Bawa STNK, Emang Boleh Tunjukkan
Setiap pengemudi wajib membawa STNK saat berkendara. Kalau ketinggalan, bolehkah menunjukkan STNK digital yang ada di aplikasi atau membuktikan lewat video call? ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENTDisebutkan dalam aturan itu, setiap pengendara wajib bisa menunjukkan beberapa dokumen saat dilakukan pemeriksaan.
"Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotorb. Surat Izin Mengemudic.
bukti lulus uji berkala, dan/ataud. tanda bukti lain yang sah," demikian bunyi aturannya.
Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet mengatakan STNK digital itu tak berlaku bila pengemudi ditilang. .
Beda Sanksi Tilang Tak Punya SIM vs Tak Bawa SIM
Indonesiabaik.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan. Bagi pihak yang tidak bisa menunjukan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Namun, tahukah kamu bahwa ada perbedaan sanksi dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunya SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM? Sanksi Tidak Punya SIM vs Tidak Bawa SIMAturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah,"Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banuak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). .
Hukum Mengendarai Sepeda Motor Baru Tanpa STNK dan Pelat
Perlu diketahui bahwa di dalam ketentuan pidana Pasal 288 UU No. 149.000 Lihat Semua KelasMengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”/pelat nomor) juga merupakan tindak pidana lalu lintas. Penerbitan dan pemberian STNK serta TNKB kepada pemilik kendaraan bermotor merupakan tanda bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi oleh kepolisian (lihat Pasal 65 UULLAJ).
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, jelas bahwa mengemudikan sepeda motor yang belum dilengkapi dengan STNK dan TNKB telah melakukan dua tindak pidana lalu lintas sekaligus. Oleh karena itu, sebaiknya siapapun tidak mengemudikan sepeda motor yang baru dibeli sampai memperoleh STNK dan TNKB yang sah dari Kepolisian. .
Tidak Bawa SIM atau STNK Saat Ditilang, Bolehkah Diganti
Indonesiabaik.id - Setiap kendaraan bermotor yang dikemudikan atau dioperasikan di jalan wajib memenuhi aturan berlaku, seperti memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). SIM dan STNK wajib dibawa ketika sedang berlalu lintas.
Sehingga jika pengendara melanggar aturan lalu lintas, petugas kepolisian akan menyitanya. Selain itu, aturan membawa SIM dan STNK itu hukumnya wajib ketiak sedang berkendara.
Sebagai informasi, SIM merupakan bukti bahwa pengendara kendaraan sudah resmi dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan berkendara. .
Pengemudi Tidak Dapat Tunjukkan SIM, Motor Bisa Disita Polisi?
Konsekuensi jika Saudara tidak membawa SIM saat pemeriksaan kendaraan bermotor adalah polisi dapat menyita STNK Saudara (lihat Pasal 32 ayat [3] PP 80/2012). Konsekuensi jika Saudara tidak membawa SIM saat pemeriksaan kendaraan bermotor adalah(lihat).
Berdasarkan ketentuan PP 80/2012 tersebut, memang kendaraan bermotor Saudara tidak dapat disita hanya karena tidak dapat menunjukkan SIM. Namun, akibat tidak membawa SIM, STNK Saudara dapat disita oleh polisi, sehingga apabila kemudian ada pemeriksaan kendaraan bermotor lagi dapat berakibat kendaraan bermotor Saudara disita karena tidak dilengkapi dengan STNK.
Jadi, apabila tidak dapat menunjukan SIM saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan tidak menjadikan polisi dapat menyita kendaraan bermotor. .