Pembunuh Begal Jadi Tersangka. Fiki Harman Malawa (20) sempat menjadi tersangka setelah membunuh begal. Kini, kasus itu dihentikan dan Fiki bebas dari sel tahanan.
ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENTFiki tidak terima, Edo mengeluarkan senjata tajam. Fiki menepis sabetan senjata tajam dan tangannya terluka. Kemudian, Fiki melawan Hardi sampai Hardi tidak berdaya.
.
Perjalanan Kasus Fiki Habisi Begal, Jadi Tersangka hingga
Fikri Harman Malawa (20), pemuda di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, ditetapkan menjadi tersangka usai membunuh 1 dari 2 begal yang menyerangnya. Berikut perjalanan Fiki dari tersangka hingga akhirnya bebas.
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Kronologi Pembegalan yang Buat Fiki Membela DiriSaat pemalakan itu, kata Andri, Edo dan Hardi meminta uang kepada Fiki yang saat itu tengah berboncengan motor dengan adiknya LH (16). Polisi Terapkan Pasal PembelaanAndri menyebut dalam kasus ini pihaknya akan menerapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa terhadap tersangka Fiki.
.
Sederet Kasus Korban Begal Jadi Tersangka
Kasus korban begal ditetapkan tersangka oleh kepolisian itu menuai kritik dari publik. Kasus korban begal ditetapkan sebagai tersangka bukan kali pertama terjadi. Begal tewas dibunuh korban di PekanbaruPria asal Pekanbaru, Raju, ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh Roby Dzaki Setiawan pada 10 September 2015 silam.
Korban begal di Medan ditetapkan sebagai tersangka karena aniaya pelaku hingga tewasIklanScroll Untuk MelanjutkanSeorang pria asal Medan, Dedi Irwanto, ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh pelaku yang hendak membegal dirinya. HENDRIK KHOIRUL MUHIDBaca juga: Soal Korban Begal Jadi Tersangka Disorot Publik, Polda NTB Ambil Alih Kasusnya .
Korban begal jadi tersangka kasusnya dihentikan, polisi diminta
Kasus AS termasuk tindak pidana pembelaan terpaksa, karena dilakukan untuk membela diri dan bisa dimaafkan. Polda NTB mengirim keterangan pers yang dirilis sebelumnya bahwa gelar perkara menunjukkan aksi tersangka merupakan perbuatan pembelaan terpaksa.
AS dipaksa menyerahkan sepeda motornya, tapi dia melawan dengan menusuk dua terduga pelaku begal yang berujung kematian keduanya. "Kasus ini tidak boleh dimaknai masyarakat dibiarkan untuk melawan para pelaku kejahatan sendirian karena justru akan menimbulkan konflik horizontal, bisa jadi gesekan.
Pembelaan terpaksa juga bisa dilakukan jika tidak ada acara lain lagi untuk melindungi diri. .
Kronologi Fiki Bunuh Begal untuk Lindungi Diri-Adik, Berujung Jadi
ADVERTISEMENTSesudah merampas HP milik Fiki, Edo memukuli LH yang merupakan adik kandung Fiki. "Melihat adiknya dipukuli, saudara FH melakukan perlawanan kepada E sehingga E mengeluarkan senjata tajam dan mencoba melukai saudara FH," ujarnya. Andri mengatakan saat Edo mengayunkan senjata tajam, Fiki sempat menangkis dengan telapak tangan kirinya. Dia langsung mengambil senjata tajam di jok motor miliknya yang biasa digunakan untum berkebun.
"Dari kejadian pemalakan itu yang dicari adalah uang namun karena tidak ditemukan uang, sehingga handphone saudara FH (Fiki Harman) diambil oleh korban. .
Polda Jambi Bela Pembunuh Begal yang Jadi Tersangka
Jambi: Sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh kawanan begal, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi akan melakukan pembelaan terhadap Fikri Herman. Warga Tanjung Jabung Barat, Jambi ini sebelumnya ditangkap setelah membunuh satu dari dua orang begal yang menodongnya.
Bukanhanya berdasarkan keterangan tersangka saja, tapi semua bukti yang kita miliki," jelas Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Senin, 13 Mei 2024. Andri juga menyebut penghentian kasus ini akan segera dilakukan oleh Polda Jambi. Langkah ini akan sepenuhnya tanggung jawab Polda Jambi.
.
Polisi Jambi bebaskan seorang pria korban begal sempat jadi
Polisi Jambi bebaskan seorang pria korban begal sempat jadi tersangkaJambi (ANTARA) - Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat, Jambi, membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E."Kita tadi sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat, sudah digelar perkara SP3, penghentian proses penyidikan dihentikan," kata Pelaksana Harian Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Polisi M. Amin Nasution di Jambi, Rabu.
Amin menjelaskan setelah kasus pembunuhan pelaku begal dihentikan maka FH langsung dibebaskan. Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta menjelaskan saat itu FH dan adiknya berinisial LH yang sedang mengendarai sepeda motor dihentikan dua orang pelaku begal berinisial E dan H. Kedua pelaku begal meminta uang kepada FH dan LH. Karena tidak mendapatkan uang yang diinginkan, pelaku E dan H melakukan kekerasan terhadap FH dan LH.
Hingga pelaku E sempat melukai FH dengan senjata tajam yang mengenai telapak tangan sebelah kiri FH saat mencoba menangkis serangan dari pelaku begal. .
Geram Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Warganet
Baca Juga: Publik Lombok Tengah Tolak Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan“Pak izin, mohon untuk diperjelas lagi tentang perlawanan terhadap begal karena banyak kasus yang korban begal melawan justru menjadi tersangka,” tulis @nakula1828. “Wkwk lawak, ketemu begal bela diri malah jadi tersangka,” tulis @fajardwi_29.
Selain menetapkan S menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain, berinisial WH dan HO, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat. Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.
Begal Payudara di Pekalongan Ditangkap“Satu korban (begal) melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P, 30, dan OWP, 21, warga Desa Beleka, tewas. .
Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
Senin, 13 Mei 2024 – 08:37 WIBjpnn.com, JAMBI - Penyidik Polda Jambi mengungkap perkembangan kasus pembunuhan yang dilakukan FH terhadap seorang begal berinisial E di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pembunuhan itu terjadi lantaran FH berusaha membela diri ketika terjadi pemalakan oleh E."FH yang awalnya dipalak oleh E melakukan pembelaan karena sempat dilukai oleh E," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Minggu (12/5).
FH dan adiknya berinisial LH mengendarai sepeda motor di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar. Dalam perjalanan, FH dan LH dihentikan dua orang pelaku begal berinisial E dan H.Kedua pelaku begal saat itu meminta uang kepada FH dan LH. Karena tidak mendapatkan uang yang diinginkan, pelaku E dan H melakukan kekerasan terhadap FH dan LH.
.
Telaah Hukum; Begal Dibunuh – Korban Jadi Tersangka – LPW NTB
Atau jika korban S melakukan pembelaan terpaksa, maka sesuai prinsip non scripta sed nata lex, bahwa tidak selayaknya orang yang melakukan pembelaan terpaksa dijatuhi pidana. Hal tersebut, telah diatur berdasarkan ketentuan hukum pidana, yaitu diatur dalam Pasal 48 dan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Begitupun Pasal 49, tidak ada uraian lebih lanjut indikator ataupun batasan serta garis batas ketentuan Pasal 48 dan Pasal 49. Namun, untuk menjangkau pemaknaan Pasal 48 maupun Pasal 49, dapat memperhatikan tinjauan teoritis maupun penjelasan dalam Memorie van Toelichting (penjelasan KUHP).
Sedangkan pembelaan terpaksa Pasal 49 ayat (1), harus berupa pembelaan, terlebih dahulu harus ada hal-hal memaksa sebelum perbuatan, seperti serangan ataupun ancaman serangan. .