Rambu Sepeda Motor Dilarang Masuk

Follow
Lazada Otomotif Offer
Rambu Sepeda Motor Dilarang Masuk. RAMBU LALU LINTAS SEPEDA MOTOR DILARANG MASUK

Rambu Sepeda Motor Dilarang Masuk. "SEPEDA MOTOR DILARANG MASUK"Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu dengan piktogram sepeda motor dalam lingkaran merah yang diberi garis diagonal ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu sepeda motor dilarang masuk.

.

Panduan Mengenal Rambu Lalu Lintas Larangan

Rambu Sepeda Motor Dilarang Masuk. Panduan Mengenal Rambu Lalu Lintas Larangan

Rambu lalu lintas larangan merupakan rambu yang menunjukkan sebuah larangan melakukan sesuatu di area jalan tertentu untuk para pengguna jalan. Rambu lalu lintas larangan menggunakan warna dasar putih dan tulisan ataupun lambang warna merah dan hitam.

Berikut beberapa rambu lalu lintas larangan yang wajib kamu ketahui: .

SANKSI BAGI SESEORANG ATAU PENGENDARA SEPEDA

Walaupun ketentuan penggunaan jalan tol sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, serta sudah ada rambu-rambu lalu lintas atau rambu petunjuk jalan tol, tapi masih ada saja pengendara sepeda motor yang masuk jalan tol. Jika alasan pengendara sepeda motor masuk jalan tol karena ketidak tahuannya bahwa jalan yang digunakan merupakan jalan tol, hal tersebut tidaklah menjadi pemaaf atau pembenar atas pelanggaran yang telah dilakukan. Kemudian bagaimana sanksi bagi seseorang atau pengendara sepeda motor yang masuk ke jalan tol. Ketika si pengendara sepeda motor masuk jalan tol dengan alasan karena tidak mengetahui atau tidak melihat adanya rambu lalu litas berupa rambu petunjuk jalan tol, atau rambu larangan sepeda motor masuk jalan tol, maka pelaku dapat kenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun kendaraan bermotor yang dimaksud yaitu kendaraan bermotor roda empat atau lebih. .

Alasan Sepeda Motor Dilarang Masuk ke JLNT Casablanca

Rambu Sepeda Motor Dilarang Masuk. Alasan Sepeda Motor Dilarang Masuk ke JLNT Casablanca

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Miyanto menjelaskan, Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca memang berbahaya jika dilalui kendaraan roda dua. Baca juga: Jokowi Soal JLNT: Silakan Pilih Atas atau BawahSebelumnya, ratusan ojek online memblokade jalan Casablanca menuju Kampung Melayu pada Selasa siang, 25 Juli. Aksi mereka itu merupakan bentuk protes atas larangan sepeda motor melintas di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang atau Casablanca. Mereka merasa dijebak oleh polisi yang bersiaga di ujung JLNT.

Ia menjelaskan, penindakan yang dilakukan anggota polisi lalu lintas selama beberapa hari ini di JLNT Casablanca itu bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pengendara sepeda motor. .

Alasan Sepeda Motor Dilarang Masuk Tol

Rambu Sepeda Motor Dilarang Masuk. Alasan Sepeda Motor Dilarang Masuk Tol

Bukan tanpa alasan, sepeda motor dilarang masuk jalan tol karena risikonya jauh lebih tinggi daripada manfaatnya baik dari sisi keselamatan maupun sisi hukum. Alasan dilarangMelalui unggahannya di IG @jasamarga.official, PT Jasa Marga memberikan penjelasan mengapa sepeda motor dilarang masuk tol.

Melanggar aturanDengan alasan apapun selain yang dikecualikan, sepeda motor dilarang masuk tol karena bukan peruntukannya. Larangan bukan hanya berlaku untuk sepeda motor, tapi juga untuk sepeda onthel, sepeda listrik, dan pejalan kaki, serta kendaraan roda tiga seperti bajaj, bentor (becak motor), dan sepeda motor ural. >>> Sanksi Bagi Sepeda Motor yang Nekat Masuk TolPengecualianCukup jelas bahwa hukum asal adalah sepeda motor dilarang di jalan tol.

.

Mayoritas Motor Masuk Tol Gegara Aplikasi Penunjuk Jalan

Rambu Sepeda Motor Dilarang Masuk. Mayoritas Motor Masuk Tol Gegara Aplikasi Penunjuk Jalan

Polda Metro Jaya mencatat terjadi 11 kasus motor masuk jalan tol sepanjang Januari - Mei 2021. "Belakangan masih marak kedapatan pengendara roda dua masuk jalan tol, padahal hal ini sudah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat atau lebih, makanya kami tidak bosan-bosan mengingatkan kembali kepada pengguna kendaraan roda dua terkait larangan kendaraan roda dua masuk jalan tol," tegas Bagus dalam keterangan resminya. Strategic Partnership Manager (Geo) for Southeast Asia PT Google Indonesia Isabella Wibowo, mengimbau para pengguna motor yang menggunakan aplikasi Google Maps agar memilih fitur penunjuk arah untuk sepeda motor.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnadi dalam kesempatan yang sama mengungkapkan ada 11 kejadian motor masuk tol selama periode Januari-Mei 2021. "Selama periode Januari-Mei 2021, terdapat 11 kejadian motor masuk tol, dan dilakukan penindakan berupa tilang," kata Bambang.

.

Rombongan Supermoto Masuk Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang

Rambu Sepeda Motor Dilarang Masuk. Rombongan Supermoto Masuk Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang

Puluhan bikers supermoto nekat melintas di jalan Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang, Jakarta. Pengendara sepeda motor yang melintas di jalan Tol bisa dikenai denda karena melanggar aturan.

Sambodo menuturkan di setiap jalan tol akan dipasangi sebuah rambu larangan bagi sepeda motor masuk ke jalan tol. Para pengendara motor tersebut dipastikan akan ditindak karena melanggar rambu lalu lintas.

"Biasanya di ujung jalan tol ada rambu sepeda motor dilarang masuk. .

Peraturan Baru, Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalur Sepeda

Rambu Sepeda Motor Dilarang Masuk. Peraturan Baru, Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalur Sepeda

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi telah terbitkan Peraturan Gubernur No 128 Tahun 2019. Peraturan tersebut melarang kendaraan bermotor untuk memasuki dan menggunakan jalur sepeda.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @dishubdkijakarta, didalam Pergub baru itu sudah tertulis jalur-jalur sepeda hanya boleh dilewati oleh sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle (sepeda roda satu). Penggunaan trotoar untuk sepeda tentunya tetap mengutamakan keamanan pejalan kaki.

Akun Instagram @dishubdkijakarta pun memberikan informasi mengenai denda yang harus dibayarkan jika pengendara motor memasuki jalur sepeda. .

Rombongan Supermoto Masuk Tol Padahal Dilarang, Simak

Rambu Sepeda Motor Dilarang Masuk. Rombongan Supermoto Masuk Tol Padahal Dilarang, Simak

Puluhan bikers supermoto menerobos Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang, Jakarta. Padahal, secara aturan kendaraan roda dua dilarang melintasi jalan tol. Tapi perlu diingat, tidak ada jalur jalan tol khusus bagi kendaraan roda dua di ruas Jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang, maupun di ruas jalan tol yang ada di Jabodetabek.

Seperti diketahui, rombongan pemotor menerobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang, Jakarta, menjadi perbincangan. Kejadian itu disebut-sebut terjadi di ruas Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu (26/2) dini hari. .

Rambu Lalu Lintas Dilarang Masuk, Ini Artinya

Rambu Sepeda Motor Dilarang Masuk. Rambu Lalu Lintas Dilarang Masuk, Ini Artinya

lalu lintas adalah sebuah petunjuk bagi pengguna kendaraan di jalan raya. Rambu-rambu lalu lintasbiasanya berbentuk papan tanda yang didirikan di sisi atau di pinggir badan jalan untuk memberi penunjuk jalan, instruksi, atau informasi kepada pengguna jalan.

.

Apakah artikel ini membantu anda?

Ya Tidak
Kontak