Sim Model Baru

Follow
Lazada Otomotif Offer
Sim Model Baru. Masa Berlaku SIM Model Baru Beda, Bukan Dari Tanggal Lahir

Sim Model Baru. Otomotifnet.com - Ada perbedaan masa berlaku SIM dari model yang lama dengan Smart SIM yang baru diluncurkan 22 September 2019. Sebetulnya masa berlaku SIM lama dengan Smart SIM masih sama 5 tahun tapi bukan dari tanggal lahir pemilik SIM.

MOTOR Plus Bentuk Smart SIM alias SIM PintarUntuk Smart SIM mengambil data dari tanggal dan bulan saat membuat Smart SIM ketika perpanjangan maupun bikin baru. Jadi, kalau dapat Smart SIM 1 Oktober 2019, maka 5 tahun kedapan masa berlaku Smart SIM hingga tanggal 1 Oktober 2024.

Bukan tanggal dan bulan lahir pemilik SIM seperti yang telah berjalan selama ini melainkan tanggal penerbitan Smart SIM. .

7 Fakta SIM Baru yang Ada Duitnya

Sim Model Baru. 7 Fakta SIM Baru yang Ada Duitnya

Diluncurkan 22 September 2019Dirinya menyebut Smart SIM ini memiliki fungsi yang berbeda dengan yang lama, salah satunya yakni pencatatan pelanggaran.Selain itu, Refdi menyebut Smart SIM bisa memperingatkan orang ketika masa berlaku SIM akan habis. Pembuatan Tidak Bisa di SIM KelilingSelanjutnya, pembuatan Smart SIM tidak bisa dilakukan lewat layanan SIM keliling.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:SIM A: Rp 120.000SIM B1: Rp 120.000SIM B2: Rp 120.000SIM C: Rp 100.000SIM D: Rp 50.000Selanjutnya, pembuatan Smart SIM tidak bisa dilakukan lewat layanan SIM keliling. IstimewaSementara itu, perpanjangan Smart SIM nantinya bisa dilakukan di pelayanan SIM keliling.

Meski telah ada Smart SIM , SIM versi lama masih tetap berlaku. .

Smart SIM Baru: Kegunaan & Syarat Pembuatannya

Sim Model Baru. Smart SIM Baru: Kegunaan & Syarat Pembuatannya

Bagi AutoFamily yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masa berlakunya akan segera habis, kemungkinan besar Anda sudah pernah mendengar tentang Smart SIM atau SIM Pintar. Smart SIM, atau kadang disebut SIM Pintar, adalah SIM elektronik yang dikeluarkan oleh Korlantas POLRI. Syarat pembuatan Smart SIMSecara garis besar, syarat pembuatan Smart SIM baru sama dengan syarat pembuatan SIM lama.

Detail mengenai biaya pembuatan Smart SIM dapat dilihat pada poin-poin di bawah ini:Pembuatan SIM A : Rp120.000Pembuatan SIM B1 : Rp120.000Pembuatan SIM B2 : Rp120.000Pembuatan SIM C : Rp100.000Selain itu, ada juga biaya administrasi sebesar Rp5.000 saat melakukan registrasi melalui layanan SIM online. Baca Juga: Cara Mengusir Semut pada Kabin Mobil​​​​​​​Biaya perpanjangan Smart SIMBagi Anda yang melakukan perpanjangan SIM atau penggantian dari SIM lama menjadi Smart SIM pun akan dikenakan biaya perpanjangan sebagai berikut:Biaya perpanjangan SIM A : Rp80.000Biaya perpanjangan SIM B : Rp80.000Biaya perpanjangan SIM C : Rp75.000Biaya perpanjangan SIM D : Rp30.000Masa berlaku Smart SIMMasa berlaku Smart SIM baru sama dengan SIM lama, yakni lima tahun. .

Uji Praktek SIM Model Baru Mulai Diterapkan di Polres Pekalongan

Sim Model Baru. Uji Praktek SIM Model Baru Mulai Diterapkan di Polres Pekalongan

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Uji praktek SIM C model baru mulai diterapkan di Polres Pekalongan, Senin (7/8/2023). Dari keterangan Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto saat di konfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mulai memberlakukan ujian praktek SIM C dengan model baru yang menurutnya mempermudah masyarakat. “Mulai hari ini, kami sudah menerapkan ujian praktek SIM C dengan model baru, yang mana akan mempermudah masyarakat dalam ujian praktek SIM,” kata AKP Fitriyanto. Dijelaskannya, lintasan ujian praktek SIM C baru tersebut menindaklanjuti kebijakan dari Korlantas Polri.

“Diharapkan dengan adanya model ujian praktek SIM C baru ini, masyarakat semakin kompeten dan tentu lebih mudah dalam melaksanakan ujian SIM praktek,” ungkapnya. .

Tingkat kelulusan uji praktik SIM model baru di DKI capai 80-90

Sim Model Baru. Tingkat kelulusan uji praktik SIM model baru di DKI capai 80-90

secara persentase mendekati hampir 80 sampai 90 persenTingkat kelulusan uji praktik surat izin mengemudi (SIM) dengan model baru di wilayah hukum Polda Metro Jaya meningkat hingga mencapai 80-90 persen. Namun, Latif tidak merinci perbedaan angka persentase uji praktik SIM model baru dengan model yang sebelumnya, dia hanya menjelaskan angkanya berbeda jauh. Baca juga: MK tolak uji materi tentang masa berlaku SIM seumur hidup Namun, Latif tidak merinci perbedaan angka persentase uji praktik SIM model baru dengan model yang sebelumnya, dia hanya menjelaskan angkanya berbeda jauh. Selain itu, Latif juga menyebut dengan pemberlakuan uji praktik SIM model baru masyarakat antusias untuk mengikutinya.

Baca juga: Korlantas mulai uji coba perubahan materi ujian praktik SIM Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) pengendara sepeda motor menjadi bentuk sirkuit. .

Catat! Ujian Praktik SIM C Model Baru di Boyolali, Ini Tipsnya

Sim Model Baru. Catat! Ujian Praktik SIM C Model Baru di Boyolali, Ini Tipsnya

Satlantas Polres Boyolali memberlakukan uji praktik SIM C model baru mulai hari ini. "Ya, hari ini sudah dimulai diterapkan ujian praktik yang baru," kata Kasatlantas Polres Boyolali, AKP M Herdi Pratama, Senin (7/8/2023). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENTHerdi mengatakan ujian praktik SIM yang baru, khususnya bagi pengendara sepeda motor, lebih aplikatif untuk berkendara di jalan umum.

Penilaian dalam ujian praktik ini, kata Herdi, yaitu peserta tidak boleh keluar dari jalur dan batas kecepatan minimal 30 km/jam. Sementara itu salah seorang pemohon SIM di Boyolali, Alfarizi mengaku trek ujian SIM yang baru ini lebih mudah. .

DKI kemarin, uji SIM model baru hingga KPU libatkan ormas dalam

Sim Model Baru. DKI kemarin, uji SIM model baru hingga KPU libatkan ormas dalam

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa penting terjadi di Jakarta pada Jumat (22/9) mulai dari tingkat kelulusan uji praktik SIM model baru mencapai 90 persen hingga KPU DKI Jakarta dalam Pemilu 2024 melibatkan peran organisasi masyarakat mulai tahap sosialisasi hingga perhitungan suara.Berikut tautan berita kemarin yang masih menarik untuk dibaca:Tingkat kelulusan uji praktik surat izin mengemudi (SIM) dengan model baru di wilayah hukum Polda Metro Jaya meningkat hingga mencapai 80-90 persen.Berita selengkapnya klik di sini Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Perumda PAM Jaya mempercepat pembangunan reservoir komunal atau tandon air ukuran besar untuk mengatasi krisis air di sejumlah kelurahan di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.Berita selengkapnya klik di sini Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengajak para pelajar agar mendonasikan minyak jelantah guna mencegah pencemaran lingkungan dari limbah minyak hasil aktivitas rumah tangga.Berita selengkapnya klik di sini KPU DKI Jakarta mengajak puluhan organisasi masyarakat (ormas) untuk ikut berpartisipasi pada Pemilu 2024 dengan memberikan sosialisasi terkait pemilu, mulai dari tahapan kampanye, pemilihan hingga perhitungan suara kepada warga DKI.Berita selengkapnya klik di sini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara, menempati Rumah Susun (Rusun) Nagrak Tower 3 lantai 12 dan 13 tanpa dipungut biaya sewa.Berita selengkapnya klik di siniPewarta: Mentari Dwi GayatiEditor: Ganet DirgantaraCOPYRIGHT © ANTARA 2023 .

Selain SIM, STNK Model Baru Berbentuk Kartu Mulai 2021

Sim Model Baru. Selain SIM, STNK Model Baru Berbentuk Kartu Mulai 2021

ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENTArtikel Selanjutnya Ada Perubahan SIM C Bulan Ini, Cek Biaya Bikin & PerpanjanganBagi pemilik kendaraan, bersiaplah dengan perubahan bentuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mulai 2021, bahan dan bentuk STNK rencananya tak akan memakai media kertas, tapi kartu yang praktis, mirip smart SIM yang sudah lebih dulu diluncurkan.Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Koprs Lalu Lintas Polri Brigjen Halim Pagarra mengatakan STNK model baru akan mulai diberlakukan pada 2021.

"Yang dikaji salah satunya adalah penggunaan cip yang akan ditempatkan pada kartu STNK," ujar Halim.Halim mengatakan bahwa STNK yang berbentuk kartu merupakan hasil improvisasi Kepolisian dalam hal penyimpanan data kendaraan. Dia mengklaim STNK berupa kartu juga lebih efisien, mudah disimpan, plus tak gampang rusak.Halim mengatakan STNK berupa kartu juga sudah digunakan di beberapa negara lain, antara lain Finlandia, Bulgaria, Ukraina, dan Belanda.

Smart SIM merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis informasi teknologi. .

Smart SIM Punya Fitur Canggih, Apa Bedanya dengan SIM Lama

Sim Model Baru. Smart SIM Punya Fitur Canggih, Apa Bedanya dengan SIM Lama

IklanTEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri akan meluncurkan smart surat izin mengemudi atau Smart SIM pada 22 September 2019. Baca Juga: Ujian SIM Tak Lagi Seperti Main SirkusAdapun fitur uang elektronik pada Smart SIM dapat digunakan diisi hingga maksimal Rp 2 juta. Untuk saat ini, Smart SIM diketahui sudah menjalin kerja sama dengan dua bank yakni BNI dan Mandiri. Secara umum tampilan Smart SIM tidak jauh beda dengan SIM yang telah ada sebelumnya.

*Tarif penerbitan SIMPenerbitan SIM A Rp 120.000Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000Penerbitan SIM B1 Rp 120.000Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000Penerbitan SIM B2 Rp 120.000Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000Penerbitan SIM C Rp 100.000Tarif perpanjangan SIM:Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000FAJAR PEBRIANTO | FIKRI ARIGI| WIRA UTAMA .

Apakah artikel ini membantu anda?

Ya Tidak
Kontak