
Tarif Perpanjang Sim C. Biaya resmi perpanjang SIM per Mei 2024 perlu diketahui karena SIM atau surat izin mengemudi perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Adapun biaya resmi perpanjang SIM yang berlaku pada Mei 2024 adalah sebagai berikutBiaya SIM 2024: Tarif Perpanjang SIM A dan SIM CMasing – masing golongan SIM memiliki biaya yang berbeda untuk perpanjangannya.
Adapun untuk dua jenis SIM yang banyak digunakan oleh masyarakat, yaitu SIM A dan SIM C memiliki biaya sebagai berikut:Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000Biaya di atas merupakan biaya yang perlu dibayarkan oleh pemilik SIM untuk memperpanjang SIM yang dimilikinya. Adanya biaya tambahan seperti biaya tes psikologi dan biaya tes kesehatan ini terkadang menyebabkan kekagetan dari pemohon karena biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjangan menjadi terasa lebih mahal. Apabila secara offline, maka pemohon perpanjang SIM dilakukan dengan mendatangi langsung ke tempat pelayanan SIM seperti kantor SAMSAT, Layanan Mobil SIM Keliling, Gerai SIM yang terdapat di Mall. .
Biaya Perpanjang SIM C 2024 Beserta Syarat dan Caranya
Saat hendak memperpanjang SIM C, ada sejumlah biaya perpanjang SIM C yang harus dibayarkan. Berikut adalah rinciannya:Biaya perpanjang SIM C: Rp75.000Biaya tambahan tes psikologi dan cek kesehatan: Mulai dari Rp30.000 - Rp50.000Asuransi: Rp50.000Syarat Perpanjang SIM C 2024Sebelum melakukan perpanjang SIM C, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Syarat Perpanjangan SIM C di SIM KelilingSIM asliFotokopi SIMKTP asliFotokopi KTPSurat keterangan kesehatan dari dokterBukti hasil tes psikologi yang menunjukkan bahwa Anda telah memenuhi syarat mental untuk mengemudiCara Perpanjang SIM C 2024Terdapat empat opsi untuk memperpanjang SIM C 2024, baik melalui daring maupun dengan mengunjungi langsung kantor SATPAS, SIM Corner, atau SIM Keliling. Cara Perpanjang SIM A Secara OnlineBaca Juga: Ketua MPR dan Kakorlantas Sosialisasikan Pembuatan SIM C1IklanScroll Untuk MelanjutkanCara lain perpanjang SIM adalah melalui online. RIZKI DEWI AYUPilihan Editor: Begini Cara Buat SIM C, Apa Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII .
Berapa Biaya Perpanjang SIM C dan Apa Saja Syaratnya?
Membawa KTP dan paspor ini bertujuan untuk membuktikan identitas dan kepemilikan SIM C. Tanpa adanya identitas diri, maka perpanjangan SIM C tidak bisa dilakukan. SIM AsliSIM asli (belum kedaluwarsa) juga diperlukan sebagai kelengkapan dokumen pengurusan perpanjangan SIM C. Tanpa adanya SIM asli, maka petugas tidak bisa memastikan kepemilikan SIM, sehingga proses perpanjangan tidak bisa dilakukan.
Tanda TanganTanda tangan pemilik SIM juga dibutuhkan untuk kelengkapan berkas perpanjangan sim C. Sebab tanda tangan ini merupakan bukti persetujuan untuk melakukan perpanjangan SIM C.4. Biaya proses perpanjang SIM C terdiri dari 3 jenis, yaitu:Biaya dasar: Rp75.000Biaya tes kesehatan: Rp25.000Biaya tes psikologi: Rp60.000Biaya penerbitan: Rp100.000Biaya asuransi: Rp50.000Jadi, total biaya perpanjangan SIM C adalah Rp310.000.
Demikian informasi mengenai syarat dan berapa biaya perpanjang SIM C. Saat ini untuk melakukan pengurusan perpanjang SIM C dikenakan biaya sebesar Rp310.000.
.
Biaya Perpanjangan SIM Online A dan C Ternyata Cuma Habis Segini

Aturan tersebut menjelaskan soal biaya perpanjangan SIM paling mahal Rp 80 ribu. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENTPerpanjangan SIM secara online baru bisa dilakukan untuk kategori SIM A dan SIM C.
Tarif sesuai PNBP di antaranya;Perpanjangan SIM A Rp 80 ribuPerpanjangan SIM C Rp 75 ribuPemohon SIM boleh memilih sendiri tempat pelayanan kesehatan untuk tes kesehatan dan psikologi. Soal biaya perpanjangan SIM online, akan diminta membayar PNBP SIM, biaya layanan, dan biaya pengiriman-pengemasan. Berikut rinciannya:PNBP SIM C Rp 75 ribuBiaya Layanan Rp 10 ribuBiaya Pengiriman dan Pengemasan Rp 22.501Biaya yang dikeluarkan untuk SIM C adalah Rp 107.501Sedangkan untuk SIM mobil atau SIM A, rinciannya sebagai berikut:PNBP SIM A: Rp 80 ribuBiaya layanan: Rp 10 ribuBiaya pengiriman dan pengemasan: Rp 22.501Biaya perpanjangan online SIM A: Rp 112.501Harga di atas belum termasuk dengan tes kesehatan dan psikologi, yakni Rp 48.500.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis. .
Daftar Lengkap Biaya Perpanjang SIM sekaligus Caranya

Biaya perpanjangan SIM AAda beberapa hal yang kamu persiapkan saat akan melakukan perpanjangan SIM, termasuk SIM A. Pertama, ada biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp80.000,00. Biaya perpanjangan SIM CSama seperti SIM B, jenis SIM ini juga terbagi menjadi dua golongan, yaitu SIM C1 (sepeda motor 250-500 cc) dan C2 (sepeda motor >500 cc). Biaya perpanjangan SIM DSementara itu, ada juga golongan SIM D yang ditetapkan biayanya relatif ekonomis daripada golongan SIM lain dengan PNBP sebesar Rp30.000,00. Jika dikalkulasikan dengan biaya tambahan lain seperti yang disebutkan sebelumnya, maka total biaya perpanjang SIM D sekitar RP85.000,00. Biaya perpanjangan SIM InternasionalSelain 4 golongan SIM di atas, ternyata ada juga pemberlakuan SIM Internasional loh.
.
Harus Tahu, Ini Biaya & Syarat Perpanjang di SIM Keliling

Syarat perpanjang SIM juga tidak jauh berbeda dengan syarat membuat SIM untuk pertama kalinya. Syarat Perpanjang SIM di Layanan SIM KelilingSelain via aplikasi Digital Korlantas, layanan perpanjang SIM di SIM Keliling juga cukup mudah dan memiliki persyaratan yang hampir serupa. Perkiraan Biaya Perpanjang di SIM KelilingSama seperti syarat perpanjang SIM, biaya perpanjangan di layanan SIM keliling juga tidak memiliki perbedaan signifikan dengan metode lainnya.
Biaya asuransi sebesar Rp30.000Jika ditotal secara keseluruhan berdasarkan biaya dan syarat perpanjang SIM di atas, perkiraan kebutuhan biaya untuk perpanjangan SIM A adalah sekitar Rp130.000, sementara perpanjangan SIM C memerlukan biaya sekitar Rp125.000. Prosedur Perpanjangan SIM di SIM KelilingLangkah-langkah memperpanjang SIM di layanan SIM keliling sama mudahnya seperti pelayanan di loket Satpas Polres.
.
Cara Perpanjang SIM Secara Online

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. CARA Perpanjang SIM Secara OnlineUnduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP Masukkan kode OTP Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN Masukkan data profil mulai dari NIK , nama, dan email Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM' Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online Pilih Satpas penerbit SIM Masukkan nomor rekening Anda Pilih metode pengiriman Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening Selesaikan pembayaran Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjangTarif PerpanjanganTarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian. Besar Tarif Perpanjangan SIM:Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000Sumber : https://indonesiabaik.id/infografis/cara-perpanjang-sim-secara-online .
Masa Berlaku SIM Hampir Habis? Perpanjang di MPP Kota

Di MPP Kota Surakarta, perpanjangan makin mudah karena memanfaatkan aplikasi RINGKES untuk memangkas antrean yang biasanya mengular saat harus perpanjangan SIM. Ada tiga tahapan yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM yaitu tahap pendaftaran, tes kesehatan, dan perpanjangan SIM itu sendiri.
Untuk biaya perpanjangan SIM berbeda dengan biaya yang harus dikeluarkan saat pembuatan SIM baru. Selain biaya perpanjangan, biaya lain yang perlu dipersiapkan yaitu biaya tes kesehatan dan biaya asuransi. Sehingga bagi Anda yang akan melakukan perpanjangan SIM dengan domisili Kota Solo, sediakan biaya perpanjangan SIM sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 ya! .
LaporGub!

KABUPATEN WONOSOBO, 18 Mar 2023Assamu'alaikum Pak Gubernur Ganjar Pranowo yg terhormat....🙏 Pak Ijin bertanya kenapa biaya perpanjang SIM C di Kab.Wonosobo adalah sebesar Rp 255.000 ya????? Padahal Tarif perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu untuk SIM C atau pengguna sepeda motor akan dikenakan biaya Rp 75.000. ditambahan cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Jika dihitung keseluruhan, biaya total Rp 130.000 untuk perpanjangan SIM C. Mohon dijawab dan ditindak lanjuti...terimakasih🙏 .