Cara Buat Sim Internasional. Surat Izin Mengemudi InternasionalSurat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. SIM Internasional berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 [Sumber: United Nation Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan (treaties.un.org). Dasar Penerbitan SIM InternasionalDasar Penerbitan SIM Internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968) yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnua Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926. SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional. Masa BerlakuMasa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun. .
Mudahnya Membuat SIM Internasional, Ini Prosesnya
KORLANTAS POLRI – Perlu sobat Polri ketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya berlaku di Indonesia saja ya, tapi juga di negara-negara lainnya. Bagi yang suka melakukan touring di luar negeri, baik dengan mobil atau sepeda motor, harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) Internasional sebagai salah satu syaratnya.
Pembuatan SIM Internasional ini pun juga tidak sulit, karena sekarang sudah bisa diurus secara online (daring). Meski namanya SIM Internasional dan bisa digunakan di banyak negara, namun SIM Internasional tetap diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri). FYI, Korlantas Polri sudah menerbitkan SIM Internasional sejak Desember 2010. .
Cara Pembuatan SIM Internasional di Korlantas Polri
Banyak yang kemungkinan akan memilih liburan dengan mengemudi sendiri dan menjelajah di luar jalur yang populer. Sebelum Anda memulai petualangan mengemudi sendiri, pastikan Anda memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional yang valid.
Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh wisatawan asing yang hendak mengemudi atau melakukan road trip di luar negeri. Jika itu termasuk dalam rencana liburan Anda, simak informasi berikut untuk mengetahui berkas dan syarat yang harus dilengkapi untuk membuat SIM Internasional.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Anda dapat mengajukan pendaftaran SIM Internasional secara online di situs resmi Korlantas Polri, dengan berkas dan persyaratan yang perlu dipersiapkan adalah: .
Cara Bikin SIM Internasional Buat yang Doyan Touring Lintas Negara
--Masyarakat yang doyan touring atau perjalan jarak jauh lintas negara menggunakan roda empat dan dua perlu dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Pembuatan SIM jenis ini sangat mudah. Perlu diketahui sebelumnya, dasar penerbitan SIM internasional merupakan kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Vienna Convention On Road Traffic1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Traffic1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic1926.
Berikut tahapan pembuatan SIM internasional:Pertama Anda dapat mendaftar melalui online lewat situssim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional. Tarif penerbitan SIM internasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp250 ribu SIM baru dan Rp225 ribu perpanjangan.
.
Cara Membuat SIM Internasional dan Biayanya Biar Bisa Keliling
Pengertian SIM InternasionalContoh SIM Internasional (Foto: tanzamiloen.com)SIM merupakan kependekan dari Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara SIM Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. SIM yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 untuk SIM Domestik dan Annexe 7 untuk SIM Internasional Konvensi Vienna. Kalau mau membuat SIM Internasional, Anda perlu melakukan registrasi atau pendaftaran online dan datang ke gedung NTMC Polri, bukan ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, tempat untuk mengurus SIM umum. Petugas akan melakukan verifikasi SIM asli, paspor asli, KTP asli, dan KITAP asli khusus WNA6. .
Ingin Nyetir Mobil di Luar Negeri, Simak Cara Buat SIM Internasional
Warga yang mendaftar atau pemohon SIM Internasional dapat memakai smartphone, komputer, atau perangkat elektronik yang tersedia di ruang pelayanan SIM Internasional di Korps Lalu Lintas (Korlantas). Tarif penerbitan SIM internasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp250 ribu SIM baru dan Rp225 ribu perpanjangan. Setelah itu, pemohon wajib datang ke Gedung Korps Lalu Lintas Polri Gedung SIM Internasional untuk mengambil nomor antrian dan melaksanakan verifikasi dokumen. Perlu diketahui sebelumnya, dasar penerbitan SIM internasional merupakan kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Vienna Convention On Road Traffic1968, yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Traffic1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic1926.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, penerbitan SIM internasional diambil alih Polri. .
Bikin SIM Internasional Secara Online Ternyata Mudah, Ini Syarat
Sedikit informasi, SIM Internasional digunakan untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. Walau bernama SIM Internasional dan bisa digunakan di berbagai negara, namun SIM ini tetap diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).
ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENTDikutip dari situs Korlantas Polri, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM Internasional secara online. Setelah dokumen tersebut sudah lengkap, kamu bisa mendaftar pembuatan SIM Internasional secara online dengan melakukan registrasi di situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/. Oh ya, jangan lupa menscreenshot pendaftaran online SIM Internasional.
.
Prosedur Pembuatan SIM Internasional – TBNews Polda Kepri
Sementara SIM Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. SIM yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 untuk SIM Domestik dan Annexe 7 untuk SIM Internasional Konvensi Vienna.
Kalau mau membuat SIM Internasional, Anda perlu melakukan registrasi atau pendaftaran online dan datang ke gedung NTMC Polri, bukan ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, tempat untuk mengurus SIM umum. Datang ke Gerai SIM Internasional online di NTMC Polri di tanggal yang sudah Anda pilih dengan membawa berkas persyaratan, bukti registrasi online, dan bukti pembayaran. Masa Berlaku SIM Internasional :SIM Internasional berlaku selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal penerbitan.
.