Cara Memblokir Stnk Mobil Yang Sudah Dijual

Follow
Lazada Otomotif Offer
Cara Memblokir Stnk Mobil Yang Sudah Dijual. Begini Cara Blokir STNK Ketika Kendaraan Sudah Dijual, Tak Perlu

Cara Memblokir Stnk Mobil Yang Sudah Dijual. JAKARTA - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu diblokir ketika kendaraan sudah berhasil dijual. Berikut cara blokir STNK online melansir laman Suzuki:1.

Unggah Dokumen Dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya seperti KTP, bukti jual beli, foto copy STNK/BPKB bisa Anda scan atau foto menggunakan kamera HP. Laporan verifikasi cara blokir STNK motor online ini biasanya akan diproses dalam jangka waktu 2 x 24 jam.

Anda bisa menghubungi call center pajak online jika pengajuan blokir STNK motor tak juga diverifikasi. .

Cara Blokir STNK Mobil-Motor yang Sudah Dijual, Gampang Bisa

Cara Memblokir Stnk Mobil Yang Sudah Dijual. Cara Blokir STNK Mobil-Motor yang Sudah Dijual, Gampang Bisa

Cara blokir STNK sepeda motor dan mobil yang dijual pun cukup gampang. Jika sudah melakukan aktivasi, maka wajib pajak bisa login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang ada di pajak online.

Objek pajak yang muncul di pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD jakarta sudah terisi dengan NIK/NPWP wajib pajak. Setelah itu, Anda bisa memilih jenis pelayanan lapor jual kendaraan untuk memblokir STNK kendaraan bermotor Anda. Ini Langkah dan Syarat Blokir STNK Secara Online .

Tips Blokir STNK Secara Online Jika Mobil Sudah Dijual

Cara Memblokir Stnk Mobil Yang Sudah Dijual. Tips Blokir STNK Secara Online Jika Mobil Sudah Dijual

Dilansir dari laman Auto2000 hari ini, Senin, 27 Juni 2022, untuk blokir STNK tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat. Pemblokiran STNK mobil bisa dilakukan online melalui situs Pajak Online. Berikut adalah langkah-langkah blokir STNK mobil secara online.

Lakukan Registrasi OnlineLangkah pertama blokir STNK adalah registrasi melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id. Untuk blokir STNK mobil diperlukan sejumlah dokumen yang harus diunggah, yakni fotokopi KTP pemilik kendaraan, Surat Kuasa bermaterai, fotokopi surat atau akta penyerahan dan bukti bayar, dokumen lapor jual kendaraan, fotokopi STNK atau BPKB, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id. .

Enggak Usah ke Samsat, Blokir STNK Kendaraan yang Sudah

Cara Memblokir Stnk Mobil Yang Sudah Dijual. Enggak Usah ke Samsat, Blokir STNK Kendaraan yang Sudah

MOTOR Plus-online.com - Enggak usah repot ke Samsat, blokir STNK kendaraan yang sudah dijual bisa dari rumah, begini caranya. Cara blokir STNK kendaraan enggak perlu ribet ke Samsat, cukup dari rumah bisa kok. Terus bagaimana cara melakukan blokir STNK setelah kendaraan dijual? Misalnya, di provinsi DKI Jakarta, proses melakukan blokir STNK selain datang langsung bisa juga dilakukan secara online. Untuk melakukan blokir STNK, dapat langsung menuju kantor pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di daerah masing-masing. .

Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Dijual Jika Tak Ada Fotokopi

Cara Memblokir Stnk Mobil Yang Sudah Dijual. Cara Blokir Pajak Kendaraan yang Dijual Jika Tak Ada Fotokopi

Otomania.com - Pajak progresif yang diberlakukan sejak tahun 2010 nyatanya belum banyak disadari oleh masyarakat. Cara untuk memblokir pajak kendaraan yang sudah dijual sebetulnya cukup membawa fotokopi STNK dan BPKB saja sebagai bukti identitas kendaraan. Baca Juga: Sokbreker Belakang Rusak Tak Disarankan Untuk Servis, Malah Bikin Rawan, Ini PenjelasannyaNamun, bagaimana jadinya jika fotokopi STNK dan BPKB-nya yang dijual sudah tidak ada? Menurut Martinus, berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja memblokir pajak kendaraan lama tersebut. Data kendaraan yang sudah di jual (fotokopi STNK). .

Cara Blokir STNK Kendaraan yang Mudah dan Cepat, Begini Caranya

Cara Memblokir Stnk Mobil Yang Sudah Dijual. Cara Blokir STNK Kendaraan yang Mudah dan Cepat, Begini Caranya

Cara blokir STNK kendaraan ini sebenarnya sangat mudah dilakukan. Padahal sebenarnya cara yang mesti dilakukan cukup mudah dan cepat melakukan blokir STNK secara mandiri tanpa harus memakai biro jasa. Tetapi, buat Carmudian yang mau mencoba mengurusnya sendiri, kami akan membeberkan cara blokir STNK kendaraan yang mudah dan cepat.

Cara dan Langkah Blokir STNK KendaraanMendatangi Samsat Sesuai Plat NomorUntuk cara blokir STNK kendaraan yang pertama bisa dilakukan dengan cara offline. Cara Blokir STNK Kendaraan OnlineZaman semakin canggih, maka Samsat pun berinovasi memberikan pelayanan maksimal. .

Cara Mengurus Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual Secara

Agar tidak terkena pajak progresif, jangan lupa blokir STNK kendaraan kamu ya. Melakukan blokir STNK kendaraan yang sudah dijual atau berpindah kepemilikan merupakan hal wajib dilakukan, seperti yang tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.

Perlu dicatat, bahwa laporan blokir STNK kendaraan harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak kendaraan dijual atau diserahterimakan. Cara dan dokumen yang disiapkan untuk blokir STNKUntuk blokir STNK kendaraan tidak sulit caranya, yang perlu diperhatikan hanyalah kelengkapan dokumennya saja.

Adanya cara blokir STNK kendaraan online yang semakin mudah tersebut maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat hanya untuk memblokir kendaraan yang sudah dijualnya. .

Cara Blokir STNK Secara Online di Provinsi Jawa Barat

Cara Memblokir Stnk Mobil Yang Sudah Dijual. Cara Blokir STNK Secara Online di Provinsi Jawa Barat

22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotorPenghapusan data registrasi dan identifikasi dapat dilakukan dengan mengajukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pemblokiran STNK dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor samsat atau tersedia di beberapa wilayah secara online.

Dalam artikel sebelumnya, DDTCNews telah mengulas mengenai tata cara pemblokiran data STNK secara online di wilayah DKI Jakarta. Kini, DDTCNews akan menjelaskan cara memblokir STNK di Jawa Barat menggunakan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara).

Setelah itu, pilih kendaraan yang ingin diblokir dan masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui nomor ponsel Anda. .

Apakah artikel ini membantu anda?

Ya Tidak
Kontak