Cara Mengambil Motor Yang Disita Polisi. GridOto.com - Kendaraan bermotor bisa dsjs disita Polisi, jika penggunanya tak bisa menunjukan SIM dan STNK saat ditilang maupun terjaring razia. Kalau sudah begini, kendaraan yang disita Polisi akan ditempatkan di lokasi penampungan tertentu. Nah, mungkin banyak yang bertanya nih, bagaimana sih cara mengambil kendaraan yang disita Polisi karena penilangan tersebut? Adam Samudra Kendaraan hasil laka lantas atau operasi di Kantor Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya"Masyarakat bisa mengambil kendaraan yang disita kapan saja, setelah menyelesaikan pelanggarannya dengan sidang, atau membayar sanksi tilang melalui aplikasi e-tilang," sebut Argo.Setelah membayar sanksi tilang, sambung Argo, pemilik bisa langsung mendatangi kepolisian untuk mengambil kendaraan yang disita.
"Pada saat pengambilan, masyarakat bisa menunjukkan dokumen seperti STNK, SIM, dan dokumen lainnya untuk membawa pulang kendaraan miliknya," sebut Argo. .
Cara Menebus Kendaraan tanpa STNK yang Disita Kepolisian
TNKB IlegalPasal 1 angka 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkap 5/2012”), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor. Pasal 9 ayat (2) dan (3) jo. STCK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor sementara berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, impor kendaraan bermotor dan lembaga penelitian, yang memuat identitas kendaraan bermotor, pemilik, nomor registrasi, dan masa berlaku. [1]Sedangkan TCKB atau Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor adalah tanda pemberi legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor sementara berupa pelat dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi dan dipasang pada kendaraan bermotor. Terhadap pelanggaran berupa mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi SNTK, petugas pemeriksa kendaraan bermotor dapat melakukan penyitaan atas kendaraan bermotor. .
Hayo Bingungkan Motor Disita Polisi Saat Razia, Prosedur
Otomotifnet.com - Polisi secara sah bisa menyita kendaraan bermotor jika pengendara tak bisa menunjukan SIM dan STNK saat razia. "Masyarakat bisa mengambil kendaraan yang disita kapan saja, setelah menyelesaikan pelanggarannya dengan sidang, atau membayar sanksi tilang melalui aplikasi e-tilang," sebut Argo.
IG @gunungkidul.update Puluhan motor disita Polres Gunungkidul karena menggunakan knalpot brong. Setelah membayar sanksi tilang, sambung Argo, pemilik bisa langsung mendatangi kepolisian untuk mengambil kendaraan yang disita. "Pada saat pengambilan, masyarakat bisa menunjukkan dokumen seperti STNK, SIM dan dokumen lainnya untuk membawa pulang kendaraan miliknya," sebut Argo. .
Cara Mengambil Barang Bukti di Kepolisian
Intisari:Pengembalian barang bukti kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. Jadi, jika barang bukti berupa sepeda motor itu disita dari kakak Anda, kakak Anda dapat meminta surat perintah dan/atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. Ulasan:Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, kami asumsikan bahwa sepeda motor kakak Anda disita dan dijadikan barang bukti oleh polisi di Kepolisian Sektor (“Polsek”).
Oleh karena itu, maka ketentuan yang juga mengatur mengenai pengelolaan barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”), khususnya dalam Pasal 19:(1) Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. .
Kendaraan Kena Tilang, Begini Cara Pengambilan Sepeda Motor di
JAKARTA, iNews.id - Bagi Anda yang kena tilang perlu mengetahui cara pengambilan sepeda motor di polsek atau polres. Di samping mobilitas terhambat karena motor disita, kita juga harus menyisihkan waktu untuk mengurus pengambilan motor di kantor polisi.
Nah, bicara pengambilan motor yang kena tilang di polsek, masih banyak yang belum tahu prosedurnya. Untuk mengetahui cara pengambilan sepeda motor di polsek, berikut ulasannya. Itulah cara pengembalian sepeda motor di polsek akibat kena tilang. .
Kendaraan yang Disita Polisi Bisa Diambil Lagi Kok! Ini Syaratnya
ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT- Kendaraan bermotor bisa disita jika saat terjadi penilangan oleh pihak kepolisian sang pengendara tak bisa menunjukan bukti kepemilikannya. "Namun ada kalanya motor sitaan tersebut tidak dilelang dan akhirnya menumpuk di kantor polisi. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan kendaraan yang tidak diambil tersebut terlebih dahulu akan diserahkan kepada Unit Reserse Kriminal (Reskrim).
Ada proses serah terima dan bukti acara antara lantas dan Reskrim terhadap motor tersebut," lanjut Yusuf.Yusuf kembali menegaskan bahwa Dirlantas tidak melakukan pelelangan terhadap kendaraan yang disita. "Selama motor tidak diambil motor akan tetap di sini, kapan pun bisa diambil asal membawa surat surat yang sah dan tentunya melewati proses hukum yang berlaku," pungkas Yusuf. .
Catat, Ini Syarat Menebus Motor yang Disita Polisi Karena Pakai
MOTOR Plus-online.com - Catat, ini syarat menebus motor yang disita polisi karena pakai knalpot brong. Akhir-akhir ini memang polisi gencar menggelar razia knalpot brong atau knalpot racing. Baca Juga: Waduh, Masih Nekat Pakai Knalpot Brong Motornya Ditahan Knalpotnya DisitaBaca Juga: Terlanjur Bobok Knalpot Motor dan Pengen Balik Ke Standar, Nih CaranyaLalu kalau motor sampai disita polisi, bagaimana sih cara menebusnya? "Perlu diketahui bahwa bagi yang menggunakan knalpot bising tidak bisa kita kembalikan lagi knalpotnya.
Baca Juga: Video Razia Knalpot Brong Malam Hari, Motor Custom Diangkut Polisi .
Cara Ambil Motor yang Disita Polisi Karena Kena Razia, Pastikan
pemilik kendaraan saat memotong knalpot brong dan kembali merakit knalpot yang standar, Senin (9/11/2020). TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Satu persatu sepeda motor hasil razia Polres Lumajang mulai diambil para pemiliknya. Sebelumnya, motor-motor itu disita Polres Lumajang saat menggelar razia balap liar di ruas sekitar Alun-alun dan Jalur Lintas Selatan (JLS).
Kasat Sabhara Polres Lumajang, AKP Jauhar Ma'arif mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi bagi pemilik agar bisa membawa pulang motor. Selain wajib menunjukkan bukti kepemilikan, pemilik motor harus mengembalikan protolan motor seperti standar.
.
Cara dan Syarat Pemilik Ambil Kendaraan yang Dicuri di Polisi
Merdeka.com - Kasus pencurian kendaraan bermotor masih kerap dialami masyarakat, banyak warga yang menjadi korban pencurian meski kendaraan telah terlapis pengamanan ganda. Polisi setelah mengungkap kasus pencurian kendaraan, mempersilakan pemilik mengambil kembali tanpa dipungut biaya.
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Avrilendy menjelaskan jika terkait pengembalian kendaraan hasil tindak pidana pencurian semuanya telah diatur sebagaimana Pasal 46 KUHAP. "Jadi terkait kendaraan maupun barang lain yang merupakan hasil curian ataupun tindak pidana lainnya kan dilakukan penyitaan oleh penyidik. Tapi kalau pertanyaan seputar kendaraan yang dicuri biasanya dikembalikan ke pemilik ataupun orang yang paling berhak (korban) oleh pihak kejaksaan," lanjutnya. .