Cara Mengurus Sim Yang Hilang. Ternyata bila SIM hilang atau rusak, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk penggantian baru. Simak proses urus SIM yang hilang atau rusak dengan mudah dan cepat, seperti yang dilansir dari Indonesia Baik pada Selasa (8/3/2022). Selain itu, yang terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif. Dokumen yang harus dibawa adalah KTP asli dan fotokopi, fotokopi SIM lama (jika ada), dan surat kehilangan dari kantor polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google NewsSimak Video Pilihan di Bawah Ini :Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : sim SIM Keliling .
SIM Hilang? Jangan Khawatir, Ini Cara Mengurusnya Sendiri
Persyaratan Berkas yang DiperlukanCara mengurus SIM hilang dilakukan dengan mempersiapkan persyaratan berkas terlebih dahulu. Penyebab kehilangan SIM juga beragam, misalnya, kehilangan dompet yang berisi kartu-kartu penting termasuk SIM atau kehilangan SIM akibat lupa menyimpannya.
Akan tetapi, jika salinan SIM yang hilang tidak ada, surat keterangan dari kepolisian tersebut dapat menjadi bukti bahwa sebelumnya Anda memiliki SIM. Mendapatkan SIM BaruApabila langkah-langkah mengurus SIM yang hilang sudah Anda ikuti lengkap dengan persyaratannya, maka tinggal waktunya Anda menunggu SIM jadi. Dengan menjaga SIM sebaik mungkin, Anda tidak perlu melalui proses pengurusan SIM hilang di atas.
.
Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak, Ikuti Langkah-langkahnya
Berikut kami telah merangkum berbagai informasi terkait cara mengurus SIM. Cara Mengurus SIM: Begini Langkah untuk SIM Hilang atau RusakCara mengurus SIM yang hilang atau rusak cukup mudah.
Dilansir dari akun instagram Indonesiabaik.id yang didukung oleh kemenkominfo, ada beberapa langkah mengurus SIM hilang atau rusak. Namun, terdapat dua hal penting yang perlu diperhatikan saat mengurus SIM yang hilang atau rusak yaitu:SIM yang hilang/rusak belum mati atau masih aktif masa berlakunya Biaya SIM yang hilang/rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM baruKedua hal tersebut penting untuk diperhatikan sehingga masyarakat yang hendak mengurus SIM hilang atau rusak dapat lebih cepat diproses oleh pihak kepolisian. Selain cara mengurus SIM, perlu juga diketahui berbagai jenis SIM yang ada di Indonesia. .
SIM hilang atau rusak bisa dapat ganti yang baru, ini caranya
Namun ada kalanya SIM hilang atau rusak karena ketelodoran pemilik. Nah, jika SIM hilang atau rusak, jangan khawatir.
Cara urus SIM hilang atau rusakMelansir indonesiabaik.id, berikut adalah cara mengurus SIM hilang atau rusak:1. Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengurus SIM hilang yakni mendatangi kantor kepolisian terdekat. Selain itu, yang terpenting adalah data SIM yang hilang masih ada, dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif. .
Cara mengurus SIM yang hilang 2021 serta dokumen persyaratan
Tidak perlu panik, ada cara mudah untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak tahun 2021. Bagaimana cara mengurus SIM yang hilang atau rusak? Baca Juga: Link pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 dan jadwal tes SKBCara mengurus SIM yang hilang dan syaratnyaSebelum mengajukan permohonan penggantian SIM baru, siapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan untuk mendapatkan SIM baru. Setelah semua dokumen persyaratan terpenuhi, berikut cara untuk mengurus SIM hilang atau rusak:1.
Biaya untuk mengurus SIM yang hilang atau rusak sama dengan perpanjangan atau pembuatan SIM. .
Tata Cara Mengurus SIM yang Mati dan Hilang
Sementara, untuk SIM yang hilang/rusak, dapat diajukan penerbitan penggantian SIM yang hilang di Satpas tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik. Jika ingin pengajuan penggantian SIM yang mati maupun SIM yang hilang/rusak, ada sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi pemohon. Syarat Administrasi Pengajuan SIM yang Habis Masa BerlakunyaJika SIM Anda telah habis masa berlakunya, maka seharusnya Anda memperpanjang SIM tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
PengarsipanSyarat Administrasi Pengajuan SIM yang HilangSedangkan, persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena hilang meliputi:a. mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang;b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia;c. Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.
Pengajuan penerbitan penggantian SIM hilang atau rusak dilakukan di Satpas yang menerbitkan SIM hilang atau rusak. .